Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016


Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Sabat Operator Dapodik, seperti yang telah diberitakan  sebelumnya bahwa mulai Tahun Ajaran Baru 2016/2017 Aplikasi Dapdodik saat ini diperbarui lagi. Pembaruan yang ada saat ini bukan tidak hanya di dalam fungsi aplikasi dapodik semata melainkan juga penggabungan sistem Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi Dapodikdasmen.

Aplikasi Dapodik terbaru ini diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Pada versi baru ini terdapat beberapa perubahan besar yang wajib diketahui sahabat operator sekalian. Salah satunya ialah penonaktifan fungsi penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru.

Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016
Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Seperti yang anda ketahui jika [ada aplikasi Dapodik sebelumnya, penambahan PTK bisa langsung otomatis di entri oleh operator sekolah masing-masing. Namun pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, fungsi penambahan PTK baru dan pemindahan PTK antar sekolah  atau wilayah hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Sekarang ini, untuk melakukan penambahan data PTK baru di sebuah sekolah hanya bisa dilakukan pihak KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar lebih jelas, sebaiknya anda simak baik-baik penjelasan berikut ini:

Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016

1. Melakukan Login

Login di sini diperuntukan bagi admin Dapodik Dinas Kabupaten/Kota Setempat melalui Admin Dapodik Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi masing-masing daerah

2. Aktivasi akun

Kemuddian akan dilakukan Aktivasi akunmanajemen Dapodik Bidang Kepegawaian Dinas. Siapa yang mengaktifkan? Ya dari Admin Dapodik Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi disesuaikan dengan SK yang tersebutkan

3. Surat Pengangkatan/Mutasi

PTK yang ingin datanya masuk dalam Dapodik harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan/Mutasi dari sekolahnya masing-masing. Hal ini harus dipenuhi karena menjadi dasar keputusan pengangkatan atau mutasi

4. Adanya Fitur atau Menu penambahan PTK baru di website Dapodik. Atau Menu Mutasi PTK di dalam website Dapodik oleh Admin Bidang Kepegawaian masing-masing

5. Segera Lakukan Sinkronisasi

Melakukan Proses sinkronisasi Data Guru atau PTK yang diangkat/Mutasi. Di sini menjadi tanggaungjawab Kepala Sekolah dan Operator Sekolah untuk segera melakukan Sinkronisasi di Aplikasi Dapodiknya. Sehingga data PTK bisa diperbarui sesuai dengan data penambahan atau Mutasi yang ada.

6. Periksa Data

Setelah melakukan Sinkronisasi, selanjutnya periksa Data PTK secara teliti. Jika ada yang salah segera perbaiki baik secara langsung maupun melalui verval PTK. Anda juga perlu melengkapi kelengkapan data PTK tersebut. Mulai dari Alamat, SK Mengajar hingga data pembelajaran sekolah dengan menyertakan guru terkait. Yang melakukan hal ini tentunya adalah Kepala Sekolah dan Operator Dapodik Sekolah masing-masing

7. Lakukan Sinkronisasi Kembali

Usai memperbaiki data yang keliru dan melengkapi data PTK terkait, maka selanjutnya anda perlu melakukan sinkronisasi kembali. Guna memperbarui data yang diinput dalam dapodik

8. Selesai

Jika semua tahapan tersebut sudah anda lakukan, itu artinya proses penambahan PTK baru atau Pemindahan tempat tugas PTK telah dinyatakan selesai. Tanpa ada halangan yang dihadapai. Membutuhkan proses agak panjang memang, namun kita harus mempercayai bahwa ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

Perlu dicatat, jika penambahan PTK melalui Admin dapodik Dinas hanya diperuntukan bagi PTK yang baru pertama kali mengajar. Sehingga ia tergolong data baru. Sementara bagi guru yang sudah mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbu maka tidak perlu ke dinas. Anda cukup menarik data PTK tersebut melalui website dapodikdasmen. Mudah-mudahan Informarsi yang saya tulis mengenai Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016 dapat bermanfaat.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel