Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Cara Mengisi Data PIP di Dapodik yang Benar. Sobat Operator, dalam Aplikasi Dapodik Versi terbaru yaitu versi 2016, terdapat beragam pembaruan salah satunya di fitur pengisian data Program Indonesia Pintar atau PIP. Tentu sebagai operator, anda pasti sudah sangat faham mengenai dana PIP ini.

Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun. Siswa yang ditetapkan menjadi penerima dana PIP, nantinya akan diperoleh bantuan biaya pendidikan secara langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.




Penyaluran dan PIP diberikan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah, biasanya BNI dan BRI. Dana tersebut bisa diambil secara langsung oleh siswa, orang tua, atau wali siswa tersebut. Untuk apa dana PIP itu? Dana ini digunakan sebagai bantuan pendidikan untuk siswa, misalnya membeli buku, seragam, tas, sepatu dan berbagai perlengkapan lain yang diperlukan peserta didik.

Namun, tidak semua siswa bisa memperoleh PIP. Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Jika peserta didik merasa memiliki salah satu dari ketiga jenis kartu maka segeralah berikan kepada operator dapodik sekolahnya.

Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut. Dengan menginput data KIP/KPS/PKH ke dapodik maka siswa bersangkutan bisa ditetapkan menjadi penerima PIP. Namun, jika tidak diinputkan kemungkinan besar ia tak akan memperoleh dana bantuan tersebut.

Dalam input data PIP seorang operator harus memahami mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai anda melakukan kekeliruan, jika hal ini terjadi maka bisa jadi siswa terkait tidak tercantum dalam penerima PIP. Supaya lebih jelas, berikut ini kam jelaskan tentang Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

1. Pada tahap pertama, pengguna diminta mengisi data isian peserta didik untuk Nomor KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), jika siswa di sekolah anda termasuk dalam kategori  penerima KPS maka inputlah nomor KPS tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan (sesuaikan dengan Nomor yang tertera dalam kartu tersebut)

2. Melakukan Pengusulan Layak PIP

Usulan ini dilakukan oleh pihak sekolah, didasarkan atas berbagai pertimbangan yang menyebabkan siswa tersebut layak diusulkan sebagai calon penerima PIP. Usulan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum memiliki KIP. Saat anda mengusulkan layak PIP amaka akan muncul beberapa macam kategori alasan. Pilih satu sebab mengapa siswa layak diusulkan menerima PIP.

3. Bagi Siswa  yang memiliki KIP

Apabila terdapat siswa yang memiliki KIP, maka dalam kolom pertanyaan apakah memiliki KIP maka harus anda jawab dengan “YA”. Setelah anda jawab demikian maka akan muncul beberapa kolom lanjutan yang berisi:

o Nomor KIP diisi dengan Nomor yang tertera dalam Kartu Indonesia Pintar

o Nama Penerima KIP diisi sesuai dengan Nama yang tertera dalam KIP. Jika nama di KIP dan Dapodik sama maka anda cukup menekan tombol Salin. Namun apabila ejaan yang terdapat dalam KIP dan Dapodik berbeda, silahkan anda input secara manual dengan mengetiknya di Kolom Nama

o Alasan Siswa menolak Menerima KIP ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga mampu. Apabila ada yang Menolak KIP maka akan muncul beberapa alasan, pilih salah satu alasan penolakan anda menerima PIP.

cukup sederhana memang, anda hanya perlu menginput data yang sesuai dengan KIP. Hanya saja pesan saya, paling sulit dalam Input KIP adalah membedakan anataran huruf o dan angka 0. Sebab keduanya sangat mirip sekali. Itulah informasi mengenai Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik yang bisa saya berikan kepada anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel