Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017

Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017. Sobat Operator dapodik sekalian wacana moratorium UN yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak disetujui pemerintah. Itu artinya pada tahun 2017 nanti akan tetap diadakan Ujian Nasional bagi sekolah di seluruh Indonesia.

Maka dari itu, para operator diharapkan mempersiapkan berbagai macam keperluan administrasi UN. Supaya data pesrta didik setiap sekolah benar-benar sudah valid, sehingga siap mengikuti ujian nasional ini 100%.

Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017.

Untuk membantu operator dalam mempersiapkan kelengkapan UN, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017.

Panduan ini meliputi 6 hal yaitu, Pendahuluan, Pihak Terkait, Alur Pendataan UN 2017, Peran, Panduan Penggunaan Website Manajemen UN dan Mekanisme. Semua itu, harus dipahami oleh operator maupun panitia pelaksanaan UN sekolah, supaya tidak ada kekeliruan atau kesalahan yang terjadi.

Untuk pada kesempatan kali ini saya akan membahas dan menyampaiakan tentang Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017. Tujuannya, agar semua sekolah di Indonesia memahami berbagai tahapan dalam pelaksanaan UN tahun ini.

Pendahuluan

Dalam Pendahuluan Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017 jika para Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2017 akan  berbesis dapodik. Artinya data Peserta Didik yang digunakan harus terdaftar di dalam Aplikasi Dapodik. Sekolah yang yang harus melakukan prosedur ini adalah semua sekolah yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Semua sekolah diharapkan supaya memeriksa semua kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik yang akan menjadi calon peserta UN di Aplikasi Dapodik masing-masing. Data tersebut meliputi identitas pribadi siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga data kedua orang tua. Verifikasi dan validasi data yang akan menjadi Calon Peserta UN 2017 bisa dilakukan di website Manajemen Ujian Nasional (UN).

Nantinya, data yang dihasilkan dari proses verifikasi calon peserta UN atau Daftar Calon Peserta dan DCP yang masuk di website manajemen UN akan diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN pada masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Kemudian, Panitia UN Kabupaten/Kota setempat akan memproses semua DCP yang diberikan sekolah yang bertujuan untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional (UN) yang dilakukan oleh Panitia UN Pusat.

Namu, hal tersebut tidak berlaku bagi bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB. Bentuk sekolah ini akan menggunakan prosedur khusus sesuai dengan arahan dari panitia UN.


Pihak Terkait

Ada tiga pihak terkait dalam pelaksanaan UN Tahun 2017. Mereka semua adalah sebagi berikut:

• Sekolah di seluruh Indonesia (SD, SMP, SMA, dan SMK)

• Panitia UN dan KKDATADIK Kabupaten/Kota setempat

• PUSPENDI KKEMENDIKBUD

Alur Pendataan UN 2017

Alur Pendataan UN 2017 melibatkan berbagai pihak, yaitu, Manajemen UN, Satuan Pendidikan, server dapodik, server PDSK, KKDATADIK/Panitia UN, Dinas Pendidikan Provinsi, Aplikasi Biodata UN, server Bio UN dan Peserta UN. Untuk lebih jelasnya perhatiakan gambar di bawah ini.

Alur Pendataan UN 2017
Alur Pendataan UN 2017.


Peran

Dalam pelaksanaan UN 2017 semua pihak mempunyai peran masing-masing. Adapun peran tersebut dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

A. Peran Sekolah

1. Melakukan pengiriman data ke server Dapodik pusat.

2. Melakukan pemrosesan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di website vervalpd terutama bagi siswa yang berada di tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).

3. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data individual siswa calon peserta UN 2017.

4. Mengunduh semua Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara yang berada website manajemen UN.

5. Melakukan penyerahan data Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia Ujian Nasional yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

6. Menandatangani berita acara penyerahan data Daftar Calon Peserta (DCP) UN 2017.

B. Peran Panitia UN Kabupaten/Kota

1. Memberikan sosialisasi mengenai pendataan calon peserta UN 2017 berbasiskan Dapodik.

2. Menerima data Daftar Calon Peserta (DCP) dari setiap sekolah di wilayahnya.

3. Menandatangani Berita Acara penyerahan DCP dari sekolah.

4. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan DCP dari sekolah.

5. Mengisi rekapitulasi terhadap data sekolah yang telah menyerahkan DCP mealui website Manajemen UN.

6. Memproses semua DCP yang sudah diterima dari sekolah ke dalam Aplikasi Biodata UN.

7. Memastikan agar semua sekolah sudah menyerahkan data DCP.

C. Peran Panitia UN Provinsi

1. Mengadakan koordinasi dengan panitia UN tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pendataan calon peserta UN yang berbasis data Dapodik

2. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota setempat di website Manajemen UN.

3. Melakukan monitorin terhadap data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Biodata UN

D. Peran Puspendik Kemendikbud

1. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.

2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN dan Biodata UN Puspendik

Alamat Website pengguna manajemen PDUN dibagi menjadi dua bagi jenjang pendidikan dasar dan Menengah. Untuk satuan pendidikan Dasar (SD dan SMP) alamatnya adalah http://pdun.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) alamatnya adalah http://pdun.data.kemdikbud.go.id/.

Memang alamatnya sama, namun ketika nanti anda melakukan login akan terlihat bedanya antara di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mekanisme

Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:

A. Satuan pendidikan (Sekolah) mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS

B. Satuan pendidikan (Sekolah) menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kabupaten

C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kabupaten melakukan pencetakan terhadap verifikasi DCP dan mendistribusikannya ke semua satuan pendidikan

D. Satuan Pendidikan (Sekolah) mengembalikan data hasil verifikasi DCP kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/kabupaten setempat

E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kabupaten mengunggah semua data DCP

F. Satuan pendidikan (Sekolah) mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/kabupaten supaya diunggah ke server UN

G. Panitia pendataan tingkat Provinsi akan melakukan proses penomoran terhadap peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT serta kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kabupaten setempat.

Demikian informasi mengenai Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2017 yang bisa saya sampaikan untuk anda sekalian. Segera selesaikan data administrasi peserta UN anda supaya pelaksanaan ujian berskala nasional ini bisa berlangsung dengan sukses.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel