Hasil Konsultasi MKKS SMK Jateng dengan Kabid PSMK


Sahabat SMK, menindaklanjuti adanya pemindahan pengelola jenjang sekolah pendidikan menengah atas, dari Kabupaten menuju Propinsi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jawa Tengah mengadakan konsultasi dengan Kabid PSMK, Kabid PPTK, Kasi KUR, Kasi Sarpras dan Kasi Siswa.

Konsultasi yang berlangsung pada Senin, 09 Januari 2017 mulai pukul 13.30-16-30 tersebut menghasilkan beberapa keputusan yaitu:
Hasil Konsultasi MKKS SMK Jateng dengan Kabid PSMK


A. Nomenklatur, Kop Sekolah, Stempel


  1. Nama Sekolah tetap, seperti SMK Negeri 1 Bawen Kab. Semarang
  2. Kop sekolah 
    Hasil Konsultasi MKKS SMK Jateng dengan Kabid PSMK
  3. Tentang stempel sekolah akan segera dikeluarkan ketentuan dan dibuatkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesegera mungkin. Selama belum ada pemberitahuan resmi kepada SMK diminta menggunakan kop dan stempel lama.
  4. Untuk persuratan menggunakan kertas ukuran F4 atau folio


B. Pengelolaan BOS APBN dan BOP


  1. Pengelolaan BOS APBN yang sebesar Rp. 1.400.000,-/ siswa/ tahun masih sedang dikonsultasikan apakah pengelolaannya tetap seperti selama ini yaitu dengan transfer ke rekening sekolah secara gelondongan dan laporan dengan pola lama, atau dengan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan Kemdagri yaitu untuk SMK negeri dangan Belanja Langsung (jika dengan belanja langsung maka tiap triwulan sekolah harus mengajuakan usulan oencairan anggaran secara rinci dan membelanjakannya sesuai Perpres 84 dan pada akhir triwulan melaporkan dan mengembalikan sisa belanja), MKKS SMK mengusulkan pola belanja model lama (swakelola).
  2. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah SMK Negeri dan swasta sebesar Rp. 125.000,-/siswa/ tahun. Untuk SMK negeri dengan belanja langsung untuk keperluan : belanja daya/ jasa, ATK kantor, transport antar wilayah, dan konsumsi. SMK negeri sudah mulai disalurak bulan januari, sedang SMK swasta menunggu APBD perubahan.


C. Pengukuhan Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha


Kepala sekolah akan ieberi SK pengukuhan, selama belum ada SK pengukuhan kembali kepada kepala sekolah diminta melaksanakan tugas seperti biasa.


D. Jam Kerja, Lima Hari Belajar, Seraam Kerja


  1. Jam kerja mengikuti jam belajar yang sudah berjalan, diharapkanj kepada guru dan karyawan diadakan apel setiap pagi.
  2. Sekolah yang sudah siap melaksanakan lima hari belajar diminta mempersiapkan diri atau melaksanakan pembelajaran lima hari, jika belum siap dapat melaksanakan enam hari belajarSeragam sekolah mengikuti ketentuan di Pemerintah Propinsi yaitu senin keki dengan 
  3. badge Pemprop, papan nama model pemprop yang ada tulisan mboten korupsi mboten ngapusi, selasa lurik local, rabu kamis dengan batik local, jum’at olah raga atau batik, sabtu batik. Tanggal 15 mengenakan baju daerah, tanggal 17 mengenakan seragam KORPRI (jika tanggal 17 jatuh hari libur (sabtu/ minggu) seragam KORPRI dipakai hari senin

E. GTT/ PTT di SMK negeri


  1. GTT/ PTT yang diakomodasi adalah yang sudah direkonsiliasi
  2. GTT/ PTT diberi honorarium oleh Pemprop dengan dasar : Kontrak kerja Kasek-GTT, SKP minimal baik, dan kajian kebutuhan jam mengajar di sekolah
  3. Honorarium GTT/ PTT diberikan mulai bulan Februari 2017 dengan tandar UMK
  4. Pencairan honorarium GTT/ PTT menunggu Peraturan Gubernur
  5. Kepada GTT/ PTT harap dibuatkan SKP dan PKG  2016 sebagai dasar pemberian honorarium tahun 2017


F. Guru / Karyawan PNS

  1. Kekeliruan SK mutasi, gaji, pengusulan perubahan gaji akibat kenaikan pangkat agar diusulkan perubahannya kepada  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah up. Kabid PPTK
  2. Pengusulan ijin Haji, Umroh, cuti melahirkan agar diajukan sekurang-kurangnya sebulan sebelum keberangkatan atau sebulan sebelum HPL
  3. Akan dilakukan razia terhadap pegawai yang keluar pada jam kerja; guru dan keryawan dilarang keluar kantor/ sekolah pada jam kerja tanpa ijin
  4. Kepala sekolah diminta melakukan pembinaan kepegawaian secara ketat, banyak kasus yang menyangkut guru
  5. Pengusulan PAK kepada Kepala Dinas up Kabid PPTK
  6. Jika ada permasalahan kepegawaian harap berkonsultasi/ sms ke Kabid PPTK pak Sungkono no HP 081328163272 atau Kasi PPTK SMK pak Sutego no HP 08125566434


G. UN/ UNBK

  1. Akan dilaksanakan rapat sosialisasi kepada Kab/ Kota dan MKKS Provinsi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017
  2. Pendataan UN lewat dapodikmen lewat ubk.kemdikbud.go.id, pendataan dilakukan lewat sukarelawan di Kab/ Kota data yang diperoleh diupload ke bioun.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 15 Januari 2017 (setelah tangal 15 januari data tidak bisa diubah lagi)
  3. Pelaksanaan UNBK ada 2 kelompok, yaitu yang sudah ditugaskan dan yang mengajukan perubahan PBT ke CBT dengan mengajukan usul ke pak Wawan melalui HP 0811271127 paling lambat tanggal 12 Januari 2017 (sekolah yang ikut tambahan perlu melaporkan ketersediaan sumberdaya bagi yang dimiliki sendiri maupun sekolah yang dinunuti)
  4. Pelaksana UNBK dibagi menjadi dua jenis yaitu status mandiri (menggunakan sumberdaya sendiri) dan status “nunut” yaitu sekolah yang memanfaatkan sumber daya di SMK/SMA/ MA/ SMP terdekat sbg tempat pelaksanaan (untuk SMK kelompok ini agar segera mencari sekolah untuk “nunut” termasuk melaporkan sumber daya yang dimiliki sekolah yang dinunuti), sekolah yang dinunuti harus memiliki sumberdaya yang dapat menampung seluruh peserta UNBK sekolah yang nunut
  5. Disarankan tidak melaksanakan UNBK di dua tempat, jika meminta bantuan sumberdaya sekolah terdekat maka alat diboyong ke sekolah yang meminjam, atau semua peserta diboyong ke tempat yang dinunuti
  6. UNBK tidak wajib. Bagi sekolah yang melaksanakan PBT soal dicetak dengan metode remote printing (tidak dikirim soal yang tercetak dalam amplop) yaitu soal baru masuk via internet jam 05.00 dicetak dan diperbanyak dan langsung dibagikan kepada peserta UN sehingga sekolah bisa mengalami kesulitan jika jumlah peserta banyak dan mesin foto copynya terbatas dan jika listrik mati internet dan mesin cetak tidak dapat berfungsi (secara tidak langsung sekolah diarahkan untuk menempuh UNBK)
  7. Tanggal 12 Januari 2017 akan dibagikan password tiap sekolah melalui sukarelawan di kab/ kota
  8. Tentang pendataan data peserta UN, pastikan bahwa data sudah benar lewat pemeriksaan berlapis, khusus untuk penulisan nama agar tidak disingkat tenapi di tulis seadanya sampai maksimal 20 huruf di kolom data/ sisa nama yang tidak masuk kolom tidak masalah


H. Ketentuan Dana dari Masyarakat

  1. Sedang dipersiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur dana masyarakat
  2. Hari rabu tanggal 11 Januari 2017 akan diadakan pembahasan tentang dana partisipasi masyarakat ini dengan melibatkan Dinas Dikbud, Bappeda, Urusan Keuangan, Inspektorat, Lembaga Ombudsman, dan wakil MKKS


I. LKS


  1. LKS tingkat nasional tahun 2017 akan dilaksanakan di kota Surakarta pada awal Mei 
  2. Dinas Dikbud Propinsi hanya menyediakan dana untuk pengiriman kontingen  ke tingkat nasional
  3. Tidak tersedia dana pembinaan wakil Jateng ke LKS Nasional, sekolah agar menyediakan dari anggaran yang tersedia atau mencari sponsor
  4. Dana menyelenggaraan LKS tingkat Propinsi tahun 2017 di Pati belum tersedia


J. Himbauan


Kepada kepala sekolah diminta tetap sabar dan memberikan respon yang cepat untuk mengantisipasi perubahan akibat alih kewenangan dikmen ini, dan menjaga kondusifitas sekolah serta menjamin bahwa proses pelayanan pendidikan berjalan baik.

Wakil MKKS SMK Propinsi yang hadir : Jumeri, Wardani, Nisandi, Eko Sutanto, Samiran, Edy Haryono, Sunoto, Sunardi, Subchan.

Semarang, 9 januari 2017

Ketua MKKS SMK Prop Jateng

Jumeri



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel