Informasi Penyaluran BOS Semesteran Tahun 2017


Penyaluran BOS Semesteran Tahun 2017 - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini dilakukan dengan dua cara, yaitu triwulanan dan semesteran.

Secara umumnya, sekolah di Indonesia memperoleh dana BOS dengan sistem Triwulan yaitu diberikan setiap tiga bulan sekali terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember.

Namun ada sebagian sekolah dengan kriteria tertentu diberikan dana BOS dengan metode semesteran atau enam bulan sekali.

Maka dari itu pada kesempatan kali ini saya akan berbagi Informasi Penyaluran BOS Semesteran Tahun 2017.

Informasi ini berasal dari Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Juknis BOS Terbaru 2017

Bagi sekolah anda yang penyaluran dana BOS menggunakan mekanisme semesteran harus memperhatikan info ini.

Untuk penyaluran dan BOS yang dilaukan semesteran, perhitungan alokasi pada tiap sekolah akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Informasi Penyaluran BOS Semesteran Tahun 2017


Penyaluran Dana BOS Semester I



  • Perhitungan alokasi sementara pada tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada semester I akan menggunakan data jumlah peserta didik dai hasil cut off Dapodik pada tanggal 15 Desember, dan akan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.
  • Perhitungan alokasi final pada semester I untuk setiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final pada tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi data final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I akan dilakukan dengan membandingkan data dari jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah pada hasil cut off pada tanggal 15 Desember dan hasil dari cut off pada tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final pada triwulan II akan dilakukan dengan membandingkan data dari jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah pada hasil cut off pada tanggal 30 Januari dan dari hasil cut off pada tanggal 30 April.
  • Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off pada tanggal 15 Desember dengan hasil cut off pada tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut  off pada tanggal 30 Januari dengan hasil cut off pada tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS tingkat Provinsi bisa melakukan verifikasi kepada sekolah (untuk jenjang pendidikan dasar akan melalui Tim dari BOS tingkat Kabupaten/Kota masing-masing). Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Tim BOS tingkat Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data dari hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang akan dipergunakan dalam penetapan alokasi final sekolah pada triwulan I dan triwulan II.
  • Data yang nantinya dipilih selanjutnya akan digunakan untuk menghitung alokasi sekolah pada triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan atau kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun untuk alokasi dana final pada semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dari dana final triwulan I dan triwulan II.

Baca juga: Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017

Penyaluran Dana BOS Semester II



  • Perhitungan alokasi sementara untuk setiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada semester II akan menggunakan data dari jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik pada tanggal 30 April, dan akan disesuaikan dengan ketentuan atau kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.
  • Perhitungan alokasi final pada semester II untuk setiap sekolah akan tetap didasarkan pada alokasi final pada tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final dar triwulan III dan alokasi final dari triwulan IV. Alokasi final pada triwulan III akan dilakukan dengan membandingkan data dari jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah pada hasil cut off yang dilakukan pada tanggal 30 April dan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final untuk triwulan IV akan dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah pada hasil cut off yang dilakukan pada tanggal 21 September dan hasil cut off yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober.
  • Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off yang dilakukan pada tanggal 30 April dengan hasil cut off yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off pada tanggal 21 September dengan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS di tigkat Provinsi bisa melakukan verifikasi kepada sekolah (untuk jenjang pendidikan dasar akan melalui Tim BOS di tingkat Kabupaten/Kota setempat). Hasil dari proses verifikasi tersebut nanti akan menjadi dasar bagi Tim BOS di tingkat Provinsi supaya nantinya menetapkan salah satu diantara 2 data yang berasal hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang akan dipergunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan di triwulan IV.
  • Data yang nanti akan dipilih selanjutnya akan dipergunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan atau kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku. Adapun untuk alokasi dana final pada semester II akan dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dari dana final triwulan III dan triwulan IV.


Penutup


Bagi sekolah yang penyaluran dana BOS menggunakan system semesteran, maka penyalurannya akan digunakan dalam jangka waktu 6 bulan sekali.

Itu artinya dalam satu tahun aka nada dua kali penyaluran. Ini berbeda untuk sekolah pada umumnya, di mana penyalurannya dilakukan dengan mekanisme triwulanan atau tiga bulan sekali.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah supaya menjaga validitas data di dalam Aplikasi Dapodikdasmen. Sebab pemberian dana BOS didasarkan pada data tersebut.

Demikian yang bisa saya sampaikan terkait dengan Informasi Penyaluran BOS Semesteran Tahun 2017.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel