Mekanisme Inpassing Terbaru 2017


Mekanisme Inpassing Terbaru 2017 - Sahabat guru Indonesia di manapun anda berada, kesejahteraan guru adalah sesuatu yang sangat penting guna meningkatkan profesionalitas mereka dalam mengajar.

Kita semua sudah tahu bahwa hingga kini kesejahteraan guru memang masih minim. Maka dari itu berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sangat dinantikan sekali.

Salah satu program tersebut adalah pemberian Kesetaraan Jabatan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau yang biasa disebut dengan Inpassing.

Tentu para guru di sekolah swasta ingin sekali memperoleh tunjangan dari program ini. Untuk itulah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi tentang Mekanisme Inpassing Terbaru 2017.

Mekanisme Inpassing Terbaru 2017


Apa Itu Pemberian Kesetaraan Jabatan bagi GBPNS?

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS pengakuan yang diberikan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dipunyai oleh guru bukan pegawai negeri sipil (swasta) yang akan diformulasikan dengan mempergunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang dinilai setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional dari para guru pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru

Tujuan

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS  memiliki beberapa tujuan yaitu:

  1. Untuk menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  2. Untuk menjadi acuan atau rujukan bagi para guru, para pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan berbagai pihak lain yang berkepentingan di dalam proses pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan akan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Untuk menjadi acuan atau rujukan bagi para GBPNS untuk memenuhi berbagai kewajiban dan haknya yang terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Syarat GBPNS yang Bisa Ditetapkan kesetaraan jabatan pangkat 

Adapun Syarat GBPNS yang Bisa Ditetapkan kesetaraan jabatan pangkat adalah sebagai berikut:

  1. Para Guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesudah memperoleh persetujuan pengangkatan yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan atau sebuah penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak masyarakat yang telah mempunyai izin pendirian yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah
  2. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau juga bisa diploma empat (D-IV) yang telah diperoleh dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik jenjang magister (S-2) atau juga doktor (S-3) dari program studi yang sudah terakreditasi paling rendah adalh B
  3. Bagi para guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Mapel)/Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyai
  4. Bagi para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Mapel)/Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing yang sesuai dengan kualifikasi akademik yang dipunyai
  5. Usianya paling tinggi adalah 55 (lima puluh lima) tahun ketika diusulkan
  6. Mempunyai Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian (NUPTK)
  7. Melaksanakan tugas sebagai seorang guru kelas/guru mata pelajaran (Mapel)/guru bimbingan dan konseling (BK)/guru pembimbing khusus
  8. Telah memenuhi beban kerja guru pada setiap minggu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  9. Masa Kerja guru sekurang-kurangnya adalah 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak mulai diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap di sebuah satuan pendidikan.


Berkas Usulan Pemberian Kesetaraan Jabaan dan Pangkat GBPNS

Adapun berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:

  1. Salinan atau fotokopi dari Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar guru/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi seorang guru tetap di sekolah paling sedikit yaitu 4 (empat) semester secara berkelanjutan atau terus-menerus pada sebuah satuan administrasi pangkal (sekolah induk)  yang sama yang telah mempunyai izin pendirian yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang telah dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak kepala dinas provinsi/kabupaten/kota setempat. Untuk GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap sesudah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2010 yang membahas tentang Program Induksi bagi mereka para Guru Pemula
  3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah yang telah ditandatangani oleh pihak gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang telah ditunjuk atau diberi kewenangan oleh pihak gubernur/bupati/walikota. Bagi para GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah swasta) harus melampirkan fotokopi dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah yang ditandatangani oleh ketua yayasan terkait. Atau bagi para GBPNS yang bertugas pada sebuah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri harus melampirkan fotokopi dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah yang ditandatangani oleh pihak Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri atau pejabat yang membidangi bagian pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri. Bagi para GBPNS yang bertugas pada sebuah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
  4. Salinan atau fotokopi dari Surat Keputusan yang berasal dari kepala sekolah terkai mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap di sekolah tersebut, baik yang telah diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar sekolah pangkalnya (cabang) serta diketahui oleh pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing 
  5. Salinan atau fotokopi dari Surat Keputusan yang berasal dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap di sekolah tersebut, baik yang telah diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar sekolah pangkalnya  serta diketahui oleh pihak dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota setempat
  6. Surat keterangan mengenai aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya terkait dengan mencantumkan data NUPTK atau NRG bagi yang telah mempunyai
  7. Salinan atau fotokopi dari ijazah yang telah dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah tersebut
  8. Salinan atau fotokopi dari Surat Keputusan Hasil Akreditasi dari program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum mengenai Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studinya
  9. Salinan atau fotokopi dari sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi dengan menggunakan stempel basah oleh pihak pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat tersebut
  10. Hasil cetak dari lembar transkrip data (LTD) atau info PTK berdasarkan Dapodikdas pada semester terakhir ketika mengusulkan, khusus bagi para GBPNS di jenjang pendidikan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
  11. Salinan atau fotokopi dari Surat Keputusan Pengangkatan di dalam Tugas Tambahan yang telah ditandatangani oleh ketua yayasan terkai dan telah dilegalisasi dengan menggunakan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota setempat, bagi para GBPNS yang memperoleh tugas tambahan sebagai seorang kepala sekolah/wakil kepala sekolah/ kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala program keahlian/kepala bengkel/ kepala unit produksi
  12. Salinan atau fotokopi dari Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang telah dilegalisasi dengan menggunakan stempel basah oleh pihak kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat, bagi para GBPNS yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan


Mekanisme Inpassing Terbaru 2017


  1. Para Guru Bukan PNS (GBPNS) yang telah memenuhi syarat berdasarkan data dari Dapodikdas akan diberi sebuah nomor urut yang berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja guru, kemudian nanti diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id
  2. Bagi Para guru yang namanya telah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya bisa mempersiapkan berbagai berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Kepala sekolah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan administrasi GBPNS yang ada di sekolahnya
  4. Kepala sekolah akan membuatkan surat pengantar (seperti Format-1) dan akan mengirimkan berkas yang telah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar gunanya untuk pengusulan pemberian kesetaraan tersebut
  5. Bagi Para GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia yang berada luar negeri, kepala sekolah akan menyampaikan kelengkapan administratif tersebut kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri agar disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud
  6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang telah dicetak menggunakan fasilitas lembar transkrip data (LTD) atau info GTK yang bisa diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 /223.27.144.195:8082/223.27.144.195:8083/223.27.144.195:8084/223.27.144.195:8085/223.27.144.195:8086
  7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan proses verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh kepala sekolah.

Demikian informasi mengenai Mekanisme Inpassing Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel