Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017



Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu dokume penting bagi guru. Dengan mendapatkannya maka seorang guru akan memperoleh dana tunjangan profesi yang selama ini diidam-idamkan.

Namun tidak semua guru bisa memperoleh SKTP tersebut. Hanya mereka yang telah memenuhi berbagai persyaratan saja yang akan mendapatkannya.

Berbagai Syarat Pencairan Sertifikasi Guru harus dipenuhi supaya tunjangan profesinya bisa dicairkan.

Bagi anda yang sudah sertifikasi, berikut ini saya sampaikan informasi mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017.

Ini adalah mekanisme terbari sesuai dengan Juknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016.

Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017


Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017

Penerbitan SKT guru akan dilakukan dengan menggunakan 2  cara yaitu:

  1. Cara digital, yaitu dengan menggunakan sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK yang berasal dari Dapodik sesudah data valid menurut penilaian sistem;
  2. Cara manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melakukan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK agar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.

Apabila terjadi suatu kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.

Pembayaran Tunjangan Profesi


Setelah SKTP Guru terbit maka tahap selanjutnya adalah mengenai pembayaran. Adapun mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD ialah sebagai berikut ini:

1. Umum


  • Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP  dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan);
  • SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;
  • Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
  • Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas tentang Juknis mengenai  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  • Hasil dari penilaian kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat para pendidik yang dimilikinya itu.

Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:

  1. Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
  2. Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari penilaian kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


  • Guru yang telah memenuhi semua  persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan sesudah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru;
  • Bagi para guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan menggunakan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;
  • Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2  pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;
  • Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi;
  • Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:


  1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para penerima dan nominal dari Tunjangan Profesi;
  2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan kepada anda sekalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel