Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG



Sahabat Guru Indonesia semuanya, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi kepada anda sekalian mengenai Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG.

Nah bagi anda sekalian yang sudah dinyatakan lulus dalam tes PLPG, maka harus memahami mekanisme sertifikasi melalui jalur ini.

Perlu anda ketahui bahwa Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 yang membahas tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 kami sajikan melalui Gambar yang ada di bawah ini:

Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG


Adapun Penjelasan alur sertifikasi guru yang tersaji pada Gambar di atas adalah sebagai berikut:
  • Guru yang bisa mengikuti proses sertifikasi guru melalui PLPG ialah para guru yang sudah memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut ini:
  1. Guru diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 yang sudah mempunyai kualifikasi pendidikan S-1/D-IV yang sudah terdaftar di dalam DAPODIK dan AP2SG, memenuhi berbagai syarat administrasi, dan sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Tahun 2015.
  2. Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015 yang telah terdaftar pada APLIKASI DAPODIK dan AP2SG serta sudah memenuhi berbagai syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal ialah 55.

Baca juga: Kisi-Kisi Materi PLPG 2017 Semua Jenjang (TK, SD, SMP, SMA/SMK

  • PLPG akan diselenggarakan oleh pihak LPTK Rayon dan Subrayon yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) Nomor 296 Tahun 2016.
  • Guru yang ditetapkan sebagai para peserta PLPG pada Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan guna untuk mengkaji dan mengerjakan berbagai latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang sudah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti sudah mengkaji dan mengerjakan latihan berbagai soal tersebut, para peserta wajib membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang sudah ditentukan di dalam bentuk tulisan tangan. Adapun Laporan prakondisi tersebut harus diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada waktu datang ke lokasi tempat PLPG guna untuk dipresentasikan kepada para instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian dalam PLPG.
  • Waktu pelaksanaan PLPG akan ditentukan oleh pihak LPTK Rayon dan Subrayon sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Ada pada Buku 3).
  • Penyelenggaraan PLPG meliputi beberapa hal yaitu, pertemuan tatap muka untuk pendalaman materi, pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan di kelas, dan ujian akhir PLPG.
  • Guru yang sudah mempunyai nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (adapun mengenai ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus dalam PLPG dan bisa mengikuti UKG/UTN.
  • Bagi Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan dalam ujian akhir PLPG akan diberi kesempatan sebanya 2 kali untuk mengulang. Para Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan yang ke-2 akan diberikan  kesempatan 4 kali untuk mengulang pada tahun berikutnya selama waktu 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang sudah mengikuti ujian akhir ulang supaya mempersiapkan dirinya dengan belajar secara mandiri.
  • Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG minimal ialah 80 dan mendapatkan nilai PLPG minimal “baik” bisa diberikan sertifikat pendidik langsung oleh pihak lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti proses UKG/UTN
  • Peserta yangn sudah lulus dalam PLPG dan mempunyai skor UKG < 80 wajib mengikuti proses UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal ialah 80. UKG/UTN ulang akan diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam UKG/UTN apabila mendapatkan nilai paling rendah 80 bisa diberikan sertifikat pendidik.
  • Bagi Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan dalam UKG/UTN akan diberi kesempatan untuk mengulang secara mandiri paling banyak ialah 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN akan dilaksanakan satu kali pada setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya sesudah mengikuti proses PLPG.
  • UKG/UTN akan dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis yang bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang sudah ditetapkan oleh pihak Rayon.
  • Bagi para peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang supaya mempersiapkan dirinya  dengan belajar secara mandiri.

Baca juga: Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 Lengkap

Demikianlah informasi mengenai Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel