Poin Penting Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017


Sahabat Guru Madrasah, perlua anda semua ketahui bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah Surat yang bernomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017.

Isi Surat tersebut membahas tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.

Di dalam Surat Edaran itu dijelaskan kan bahwa sehubungan dengan sudah ditetapkannya sebuah Keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) yang bernomor 2611 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis yang bernomor 7394 Tahun 2016 Mengenai Petunjuk Teknils (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesl Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Poin Penting Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017


Maka bersamaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa perbuhan, yaitu:

1. Dalam BAB III huruf A angka 3. Pada awalnya di situ dijelaskan:  telah memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D IV. Khusus bagi para Guru PNS yang masih berada pada golongan II namun telah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah memenuhi persyaratan yang telah diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) dengan Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:

Telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau bagi Guru PNS yang sekarang masih berada dalam gotongan ruang II.

2. Dalam BAB III huruf A angka 6 awalnya dijelaskan: "Bertugas pada suatu satuan pendidikan (Sekolah) yang telah mempunyai  izin operasional penyelengganan pendidikan dan telah memenuhi rasio peserta didik terhadap guru yang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) yang bernomor 74 Tahun 2009 yang membahas tentang Guru. Adapun Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang pendidikan RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang pendidikan MAK. Rasio tersebut dihitung berdasarkan dari Jumlah rata-rata para peserta dldik dari semua kelas/rombongan belajar (Rombel) yang diampu oleh masing-masing guru, Pemenuhan rasio yang dimakud tersebut bisa diberikan dispensasi apabila guru betugas di sebuah madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. Berada di daerah/ wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)

b. Berada di daerah/wilayah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah para penduduknya sangat minim sekali, yang ditunjukan dan dibuktikan melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi para peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis lainnya

BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:

"Bertugas pada sebuah satuan pendidikan/sekolah yang mempunyai izin operasiona penyelenggaraan pendidikan dan telah memenuhi rasio peserta didik terhadap jumlah guru yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 17 peraturan pemerintah (PP) yang bernomor 74 Tahun 2008 yang membahas tentang guru.  Adapun Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang pendidikan RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang pendidikan MAK. Rasio tersebut dihitung berdasarkan dari Jumlah rata-rata para peserta dldik dari semua kelas/rombongan belajar (Rombel) yang diampu oleh masing-masing guru, Pemenuhan rasio yang dimakud tersebut bisa diberikan dispensasi apabila guru betugas di sebuah madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. Berada di daerah/ wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)

b. Berada di daerah/wilayah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah para penduduknya sangat minim sekali, yang ditunjukan dan dibuktikan melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi para peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis lainnya

3. DalamBab IV huruf A angka 8 poin pada awalnya dijelaskan "fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh pihak Kepala Kemenag Kabupaten/Kota setempat (khusus bagi Guru Bukan PNS)."

BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut: : "fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (khusus bagi Guru Bukan PNS),"

4. Dalam BAB III huruf A angka 10 poin d pada awalnya dijelaskan: "Mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang wakil kepala (Waka) satuan pendidikan/sekolah pada jenjang MTs dan MA/MAK atau koordinator pada bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI, mengajar paling sedikit ialah 12 (dua belas) jam tatap muka untuk perminggu di sekolah satminkal atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) orang peserta didik dan paling sedikit adalah 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya khusus bagi wakil kepala/Waka satuan pendidikan yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai seorang guru bimbingan dan konseling/konselor (BK) atau TIK.

BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:

"Mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang wakil kepala/Waka satuan pendidikan/Sekolah pada jenjang MTs dan MA/MAK atau koordinator pada bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI, mengajar paling sedikit ialah12 (dua belas) jam tatap muka untuk per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) orang peserta didik bagi wakil kepala/Waka di satuan pendidikan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai seorang guru bimbingan dan konseling/konselor (BK) atau paling sedikit ialah 40 (empat puluh) orang peserta didik bagi wakil kepala/Waka di satuan pendidikan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TIK (Komputer).

Demikianlah informasi mengenai Poin Penting Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017 yang dapat kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel