Inilah Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Guru PNS

Sebagaimana yang telah saya bahas pada artikel dahulu, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sebagian wilayah Indonesia sudah menerapkan mekanisme proses kenaikan pangkat atau yang biasa disebut dengan KPO untuk para guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis.


Inilah Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Guru PNS


MekanismenPenerapan Kenaikan Pangkat Otomatis ini juga telah direncanakan akan berlaku dalam skala nasional.

Tetapi pada praktiknya, khusus untuk kalangan guru banyak yang kurang paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis ini.

Terdapat sebagian guru yang hanya memahami bahwa dengan adanya penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis, itu artinya guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.


Padahal anggapan tersebut, secara logika hukum saja tidak benar apabila jika Surat Edaran dari BKN mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis diartikan dapat menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat sesuai dengan angka kredit yang telah diatur di dalam Peraturan Menpan.

Apabila belum memahami ini, para guru diharuskan untuk belajar secara lebih mendalam mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan. 

Adapun Penegasan yang menerangkan bahwa mekanisme dalam Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak dapatmenghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang telah dipersyaratkan sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bapak Bima Aria Wibisana pada tahun 2015.

Ketika itu Bapak Bima Aria Wibisana menyatakan bahwa dalam Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk para PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti para guru.

Pada Hari umat 15 Mei 2015, Aria menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk juga guru PNS.

Tetapi demikian, ada beberapa mekanisme yang wajib diikuti oleh para guru  PNS sebelum mengikutin kenaikan pangkat secara otomatis.

Para Guru PNS tetaplah harus mengumpulkan angka kredit agar dapat naik pangkat. Ia Harus membuktikan angka kreditnya sudah dapat memadai.

Apabila hal demikian yang terjadi maka menurut saya bagi para guru bukanlah  Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang akan diharapkan, namun diberikannya sebuah kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama dalama unsur pengembangan profesi. Misalnya saja dimudahkan  kewajiban dalam membuat Karya Tulis Ilmiyah (KTI).

Selama ini banyak dari para guru yang terhambat dalam hal kenaikan pangkatnya disebabkan persoalaan KTI. Memang sudah telah ada ide dari Mendikbud dan juga Dirjen GTK (yang lalu) untuk mempermudah dalam pembuatan KTI bagi para guru. Namun nyatanya ide tersebut tidak bisa diterapkan tanpa adanya regulasi.

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Guru PNS yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel