Jadwal dan Syarat Peserta Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018.

Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengikuti Program Guru Lintas Bidang tahun 2018, maka harus mengetahui syarat dan jadwal pelaksanaannya.

Supaya nanti tidak ketinggalan setiap kegiatan yang berkaitan dengan program tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini:

Jadwal dan Syarat Peserta Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018.

Syarat Calon Peserta Guru Lintas Bidang 2018

Ada 2 jenis syarat yang harus sipenuhi jika anda ingin mengikuti program ini, yaitu sebagai berikut:

Syarat Umum

  • Mempunyai NUPTK
  • Mempunyai kualifikasi akademik minimal adalah S-1/D-4
  • Mempubyai sertifikat pendidik
  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Mengajar mata pelajaran :
  • yang relevan dengan latar belakang pendidikan; atau
  • mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik; atau
  • mengajar mata pelajaran yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun.
  • Usia maksimal 50 tahun
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi peserta Program Keahlian Guru Lintas Bidang.
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
  • Bagi yang sudah berkeluarga mendapat ijin dari suami/istri.


Syarat Khusus

  • Talented teacher/guru yang berbakat untuk mapel Bahasa Asing, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, dan PJOK:
  • Kemampuan dalam bentuk karya dan prestasi
  • Sertifikat IELTs dan TOEFL (sertifikat internasional)


Alur Pendaftaran Calon Peserta Guru Lintas Bidang


Pendaftaran diawali dengan proses sosialisasi program oleh Ditjen GTK, Disdik, dan Kepala Sekolah kepada guru, Kepala Sekolah bersama Disdik mengusulkan calon peserta dan guru pendamping , kemudian guru yang terpilih menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Selengkapnya bisa dilihat pada diagram di bawah ini.

Jadwal dan Syarat Peserta Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018.


Seperti disebutkan diatas bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dibutuhkan guru pendamping yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dan Disdik yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Guru Pendamping

  • Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mempunyai kompetensi linier dengan pendidikan S1 dan sertifikat pendidiknya.
  • Mengajar pada kompetensinya minimal 5 tahun.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Diusulkan oleh kepala sekolah (untuk guru).
  • Ditetapkan berdasarkan keterjangkauan (jarak dan transportasi) peserta.


Jadwal Pelaksanaan Program Keahlian Guru Lintas Bidang


Sosialisasi program Keahlian guru lintas bidang direncanakan bulan Februari-Maret, Pendataan dan rekrutmen calon peserta, Maret-April, sedangkan kegiatan inti program dimulai bulan Juni hingga Nopember 2018.

Jadwal dan Syarat Peserta Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018.


Admin hingga saat ini belum tahu apakah pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh guru lewat aplikasi online ataukah guru menyerahkan berkas ke dinas pendidikan untuk mendaftar program guru lintas bidang ini. Kita tunggu saja pengumuman resmi perihal program ini dari Ditjen GTK.

Demikianlah informasi mengenai Jadwal dan Syarat Program Guru Lintas Bidang 2018 yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel