Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Sobat guru di seluruh Indonesia, sudah tahukah anda adanya kabar terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru serta Tambahan Penghasilan pada Tahun 2016? Jika anda belum tahu bacalah artikel berikut ini dengan seksama. Sebab ini merupakan kabar yang sangat penting dan harus segera anda semua ketahui.

Pada saat ini, Dirjen (Direktorat Jendral) Keuangan Kemenkeu Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah keputusan penting. Melalui Surat yang bernomor S-579/PK/2016 dan diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2016 menjelaskan mengenai Penyampaian Informasi terhadap Daerah di Indonesia tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG atau Tunjangan profesi Guru dan Tambahan Penghasilan pada Tahun Anggaran 2016.

Surat Penghentian Penyaluran Dana TPG.


Waw, jika membaca judulnya tentu kabar ini sangat mengagetkan para Guru yang telah memperoleh Tunjangan Profesi. Apakah ini artinya tunjangan yang selama ini diberikan kepada guru akan dihentikan? Tentu jika hal ini yang terjadi, akan ada kemunduran terhadap pemenuhan kesejahteraan guru di Indonesia.

Agar kita semua memahami secara utuh isi surat tersebut, di bawah ini saya sampaikan isi dari  kutipan Surat yang berisi tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016 dari Dirjen Kementerian Keuangan Republi Indonesia.

Berdasarkan  dengan Surat yang berasal dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang Bernomor 33130/A.A1.1/PR/2016 dan diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2016. Hal yang tertera pada surat tersebut adalah mengenai Permohonan Penghentian Penyaluran (TPG) Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk sebagian daerah di Indonesia disampaikan sebagai berikut ini:

1. Berdasarkan dari hasil rekonsiliasi data Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diperoleh data kebutuhan riil pembayaran dana Tunjangan profesi Guru  dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP Guru) pada Tahun 2016

2. Adapun mengenai Penyaluran Alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Guru pada Tahun 2016 bagi Daerah yang mempunyai sisa dana lebih pada tahun 2015 lalu yang sesuai dengan hasil rekonsiliasi tersebut akan memperhitungkan besarnya sisa Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Guru. Maka dari itu, bagi daerah yang memiliki kebutuhan riil pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Pendapatan Guru sudah bisa ditutup dari sisa dana pada Tahun2015. Adapun dana yang disalurkan pada Triwulan I dan/atau Triwulan II pada Tahun 2016. Untuk itu, akan dilakukan penghentian penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Pendapatan  Guru pada Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV pada Tahun2016

3. Untuk selanjutnya, bagi penggunaan Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Pendapatan Guru bisa disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus maka Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Pendapatan Guru hanya bisa digunakan sesuai dengan yang telah ditentukan dan tidak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Apabila anda ingin membaca salinan resmi surat tersebut, bisa anda unduh di bawah ini. Baca dengan seksama agar anda bisa memahami nya dengan baik dan benar. Hingga kini belum diperjelas, penghentian ini bagi guru kategori apa saja. Namun saya kira ini tidak bermaksud untuk menghapus Tunjangan Profesi Guru yang telah ada. Semoga kesejahteraan guru bisa terus ditingkatkan.

Sumber:djpk.depkeu.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel