Prosedur Pemutakhiran Profil Satminkal Guru di SIM PKB

Sahabat Guru di seluruh Indonesia, kali ini saya akan melanjutkan pembahasan mengenai SIM PKB. Pada artikel ini saya akan fokus membahas tentang Prosedur Pemutakhiran Profil Satminkal Guru di SIM PKB.

Perlu anda ketahui semua bahwa pemutakhiran Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Guru di dalam Akun SIM PKB merupakan hal yang harus dilakukan.

Prosedur Pemutakhiran Profil Satminkal Guru di SIM PKB


Dengan adanya pemutakhiran tersebut, maka akan dapat diketahui di manakah Satminkal seorang guru itu berada. Sebab banyak dari para guru yang mengajar lebih dari 1 sekolah.

Hal itu boleh-boleh saja memang, namun tetap saja seorang guru haruslah memilih salah satu sekolah sebagai sekolah Induknya. Sehingga nanti pengambilan data guru itu, akan terfokus pada sekolah Induk. Termasuk pula untuk keperluan program SIM PKB.

Artikel Terkait: Jadwal Pre Test SIM PKB

Maka dari itu, segeralah menentukan Satminkal anda masing-masing. Jangan sampai ada 2 Satminkal untuk satu guru. Sebab hal tersebut di kemudian hari akan menjadi persoalan yang dapat merugikan anda sendiri. Tentunya anda pasti tidak ingin mengalami hal itu bukan?

Prosedur Pemutakhiran Profil Satminkal Guru di SIM PKB


Agar data Satminkal anda jelas, maka perlu melakukan Pemutakhiran data Satminkal. Adapun Prosedur guna melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal, bisa dilakukan guru dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Pertama Guru melakukan login ke dalam Akun SIM PKB masing-masing di alamat sim.gurupembelajar.id
  • Lakukanlah pemutakhiran terhadap Sekolah Satminkal Anda
  • Apabila seorang Guru pindah ke sekolah yang berada di luar wilayah dari kerja Dinas Pendidikan setempat (artinya pindah menuju ke dinas Pendidikan daerah lain) dan sudah terdaftar di dalam sebuah kelompok kerja /Pokja yang berada di wilayah lama. Maka Guru bersangkutan diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokjanya tersebut agar dikeluarkan dari statusnya sebagai anggota pokja tersebut
  • Apabila Guru pindah sekolah menuju ke jenjang sekolah yang berbeda dan sudah terdaftar di dalam sebuah kelompok kerja/Pokja yang berada di wilayah lama. Maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokjanya masing-masing agar dikeluarkan dari statusnya sebagai anggota pokja tersebut
  • Kemudian Guru harus memilih sekolah yang berkesuaian
  • Selesai. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal  telah berhasil dilakukan
Catatan Penting : Apabila keluar dari wilayah/mutasi antar wilayah dan atau pindah jenjang pendidikan, maka proses pemutakhiran data wajib memperoleh persetujuan dari pihak Dinas Pendidikan setempat.

Demikianlah informasi mengenai Prosedur Pemutakhiran Profil Satminkal Guru di SIM PKB yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel