Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik

Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik - Seperti yang telah anda ketahui bersama bahwa pada saat ini penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak semudah dahulu.

Pada tahun ajaran 2015/2016 ke bawah, penambahan PTK baru ke dalam Aplikasi Dapodik terbilang sangat mudah sekali. Operator hanya perlu menginput berbagai data diri PTK baru sesuai dengan formulir yang tersedia di Dapodik.

Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik


Namun, semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh sekolah. Namun harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.

Untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat, penambahan PTK baru dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Misalnya saja, ada Guru baru di wilayah Kabupaten Kebumen maka penambahan PTK di Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Jika jenjang pendidikan SD dan SMP saya rasa tidak begitu susah karena hanya di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Namun, tidak begitu bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK.

Baca Juga:
Sejak adanya kebijakan jenjang SMA dan SMK diambil oleh provinsi, semua hal terkait dengan pendidikan di jenjang tersebut di bawah naungan dari Dinas Provinsi. Termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru.

Lalu bagaimana cara menambahkan PTK baru di Dapodik untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat?

Yang harus dilakukan ialah melakukan pengajuan penambahan PTK baru ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Apa sajakah Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik?

Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi saat mengajukan PTK baru, Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik adalah sebagai berikut:

SYARAT MUTASI GURU MA KE SMK/SMA

1. PEMINATAN WAJIB SAMA 

2. AKREDITASI HARUS SAMA 

3. MINTA BUKTI KELUAR DARI EMIS OPERATOR KEMENAG KAB KOTA DAN DISERTAI LAMPIRAN 

4. BUKTI APPROVE OPERATOR KEMENAG

5. KURIKULUM 2013

6. SURAT PERMOHONAN DARI KEPSEK CAB BASAH TANDA TANGAN BASAH


SYARAT GTK BARU PADA SEKOLAH SWASTA

1. Lapor ke yayasan

2. Yayasan menentukan/membuat operator yayasan (SK...)


3. Operator yayasan : sdm.data.kemdikbud.go.id-operator yayasan


4. Vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id


5. Verval ptk.data.kemdikbud.go.id


6. Lapor ke cabdin—cabdin melaporkan ke dinas induk untuk di verval

Catatan Penting!!! Adapun Form Input PTK Baru di Dinas Provinsi bisa anda lihat pada gambar di atas. Saya rasa tidak jauh berbeda dengan yang dulu. Isinya mengenai data diri PTK baru.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel