Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Proses Seleksi CPNS Kemendikbud adalah tahapan proses seleksi pendaftaran yang harus dilalui agar seseorang bisa dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Untuk Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017 ada 3 proses seleksi yang harus dilalui, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017


Semua pendaftar CPNS Kemendikbud wajib melalui semua tahapan seleksi tersebut. Maka dari itu anda harus mengetahui isi dari masing-masing tahapan seleksi.

Artikel Terkait: Juknis Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2017

Bagaimanakah tahapan yang terdapat dalam masing-masing proses seleksi? Perhatikanlah penjelasan berikut ini:

Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017


1. Seleksi Administrasi

a. Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani
  • Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
  1. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I
  2. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I
  3. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
  4. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untukmelamar.

Artikel Terkait: Kriteria dan Syarat Pensdaftaran CPNS Kemendikbud 2017

  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut
  • Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
  1. fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, danijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yangberwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua danPapua Barat; atau
  2. surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan suratketerangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
  • warna kuning untuk pelamar umum
  • warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian
  • warna merah untuk pelamar disabilitas
  • warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.

d. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  • Materi SKB terdiri dari:
  1. Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
  2. Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
  3. Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
  • Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian
Demikianlah informasi mengenai Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017 yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel