Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017


Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017. Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2016/2017, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan sebuah Surat Edaran.

Surat Edaran dengan nomor 1 Tahun 2017 itu berisi tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017 ini. Tentu saja, anda sekalian sudah mengetahui bahwa UN pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

Ujian Nasional Tahun 2017 terutama bagi tingkat SMP/MTs, SMK, SMA/MA tidak lagi dilakukan secara manual dengan menggunakan media kertas dan pensil. Melainkan sudah berbasik komputer, atau yang disebut dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Memang benar, UNBK bukan dilaksanakan kali ini saja. Sebelumnya sistem UN tersebut juga sudah pernah diberlakukan.

Bedanya, UNBK pada tahun-tahun lalu hanya dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang sudah siap (terutama dalam hal sarana dan prasarana). Namun pada tahun 2017, semua sekolah WAJIB mengikuti UNBK.

Lalu bagaimana dengan sekolah  yang belum siap? Mereka harus tetap menjalankan UNBK dengan cara gabung dengan sekolah lain yang sudah siap.

Selain kewajiban melaksanaan UNBK , dalam UN tahun 2017 juga ada ujian tambahan yang dinamakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Dalam ujian ini, nantinya peserta didik harus mengerjakan beberapa soal mata pelajaran yang telah ditentukan dalam skala nasional (jenis soal yang diberikan sama).

Materi pelajaran yang diujikan dalam USBN akan disesuaikan dengan tingkatan sekolah dan jurusan yang diambil oleh peserta didik di satuan pendidikan. Sehingga terdapat beberapa mapel yang berbeda.

Supaya lebih jelasnya silahkan baca Jadwal Lengkap UN dan USBN  2017.
Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017


Isi Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017. Yang jelas Mendikbud menegaskan bahwa pelaksanaan UN Tahun 2016/2017 akan diusahakan menggunakan UNBK.

Supaya pelaksanaan UNBK secara nasional ini berlangsung dengan baik dan lancar, untuk itu diharapkan semua pihak bisa bekerja sama dan memperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Mewajibkan dan menetapkan pada setiap sekolah kecuali bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang telah mempunyai PC atau komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer serta satu uni server untuk melaksanakan UNBK di sekolahnya.
  • Kepada kepala Dinas pendidikan tingkat provinsi /Kabupaten/Kota agar segera menetapkan sekolah yang belum bisa menjalankan UNBK di sekolahnya masing-masing supaya peserta didiknya dapat mengikuti UN di sekolah pelaksana UNBK yang lokasinya berada dalam radius maksimal 5 kilometer dari sekolahnya tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah optimalisasi semua komputer yang sudah ada.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan aplikasi khusus yang dapat diakses melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang bisa anda gunakan untuk melakukan pemanfaatan bersama terhadap fasilitas komputer yang ada di sekolahnya. Melalui aplikasi tersebut, anda akan dapat mengetahui sekolah mana yang nantinya menjadi lokasi pelaksana UNBK
  • Supaya fasilitas komputer yang tersedia di sekolah dan madrasah pelaksana UNBK bisa dimanfaatkan bersama, pihak Kemendikbud sudah membuat dan menetapkan jadwal pelaksanaan Ujian nasional yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
  • Pemerintah Daerah (Pemda Setempat) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya diharapkan bisa membatu memenuhi atau mengadakan perlengkapan komputer bagi sekolah yang belum memiliki komputer. Utamanya bagi sekolah-sekolah yang letaknya berada jauh dari sekolah pelaksana UNBK. Tentunya juga harus mempertimbangkan ketersediaan listrik.
  • Diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bisa menyampaikan kesiapan dalam pelaksanaan UNBK di masing-masing wilayahnya paling lambat 25 Januari 2017 melalui http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/
Keenam poin tersebut adalah poin penting yang saya rangkum dari Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017. Untuk diksi lengkapnya silahkan anda baca sendiri melalui gambar di atas atau bisa anda unduh sendiri.

Tembusan Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017

Tembusan Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 ini ditujukan untuk berbagai pihak, yaitu:
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  3. Menteri Agama (Menag)
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
  5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  6. Kepala Kantor wilayah Kemenag seluruh Indonesia
  7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
  8. Para Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Adanya Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN Tahun 2017 perlu disikapi dengan segera oleh sekolah-sekolah di Indonesia.

Sebab untuk pertama kalinya, UN akan dilaksanakan serentak dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK.

Tentu ini menjadi tantangan tersendiri, bukan hanya sekolah yang belum bisa menjalankan UNBK namun juga bagi sekolah pelaksana UNBK itu sendiri. Karena di sini, sekolah dituntut agar benar-benar siap melaksanakan UNBK

Mudah-mudahan terobosan pelaksanaan UNBK secara serentak ini akan berbuah manis dan hasil UN peserta didik bisa memuaskan. Sehingga mutu pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel