Ketentuan Penyaluran BOS Terbaru 2017


Sahabat dikbud sekalian, kali ini saya akan membagikan informasi mengenai Ketentuan Penyaluran BOS Terbaru 2017. Maka dari itu harus anda perhatikan dengan seksama.

Dana BOS akan disalurkan dari RKUN menuju ke RKUD pada setiap triwulan pada waktu yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun dana BOS untuk wilayah yang secara letak geografisnya  sangat sulit (wilayah yang terpencil) disalurkan dari RKUN menuju ke RKUD pada setiap semester di waktu yang telah ditentukan.

Adapun proporsi penyaluran dana BOS pada tiap triwulan atau semester dari RKUN menuju ke RKUD akan diatur dengan menggunakan ketentuan persentase sebagai berikut ini:

 Ketentuan Penyaluran BOS Terbaru 2017


a. Penyaluran untuk tiap triwulan


  1. Triwulan I penyalurannya adalah 20% dari alokasi satu tahun
  2. Triwulan II penyalurannya adalah 40% dari alokasi satu tahun
  3. Triwulan III penyalurannya adalah 20% dari alokasi satu tahun
  4. Triwulan IV penyalurannya adalah 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran untuk tiap semester


  1.  Semester I penyalurannya adalah 60% dari alokasi satu tahun
  2. Semester II penyalurannya adalah 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi dana BOS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyaluran dana BOS ke Sekolah


Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan dana BOS secara langsung menuju ke rekening sekolah dengan memperggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Proporsi penyaluran dana BOS pada tiap triwulan atau semester dari RKUD menuju ke rekening setiap sekolah akan disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS dari RKUN menuju ke RKUD yaitu:

a. Penyaluran pada tiap triwulan


1) Untuk Triwulan I, III, dan IV (proporsi penyalurannya adalah 20% dari alokasi satu tahun)

  • Tingkat Pendidikan SD. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 160.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 200.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 280.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMK. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 280.000,-
  • Tingkat Pendidikan SDLB yang telah berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan tingkat pendidikan SMPLB/ SMALB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 160.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan tingkat pendidikan SDLB/ SMALB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 200.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMALB yang telah berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan tingkat pendidikan SDLB/ SMPLB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 280.000,-
  • Tingkkat Pendidikan SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara tingkat pendidikan SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 280.000,-


2) Untuk Triwulan II (proporsi penyalurannya adalah 40% dari alokasi satu tahun)

  • Tingkat Pendidikan SD. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 320.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 400.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 560.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMK. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 560.000,-
  • Tidak Pendidikan SDLB yang telah berdiri sendiri (sudah tidak menjadi satu dengan tingkat pendidikan SMPLB/ SMALB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 320.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMPLB yang telah berdiri sendiri (sudah tidak menjadi satu dengan tingkat pendidikan SDLB/ SMALB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 400.000,-
  • Tingkat Pendidikan SMALB yang telah berdiri sendiri (sudah tidak lagi menjadi satu dengan tingkat pendidikan SDLB/ SMPLB). Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 560.000,-
  • Tingkat Pendidikan SLB yang telah memiliki peserta didik pada lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan sebuah manajemen antara tingkat pendidikan SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB. Dana BOS yang diterima = alokasi jumlah peserta didik yang ada x Rp 560.000,-
Adapun Tim dana BOS di tingkat Provinsi dan Tim BOS tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing harus memastikan bahwa setiap sekolah telah mencadangkan separuh dari dana BOS pada triwulan II (20% dari alokasi dana BOS satu tahun) di rekening setiap sekolah untuk melakukan pembelian buku teks yang harus dibeli oleh pihak sekolah.

BOS yang sudah dicadangkan terus baru boleh dicairkan ketika sekolah akan membayarkan pemesanan buku teks yang diperlukan oleh sekolah terkait, atau telah memenuhi berbagai kewajiban menyediakan buku.

Jika kebutuhan dana untuk keperluan pembelian buku teks lebih besar dari alokasi 20% dana BOS yang telah dicadangkan tersebut, sekolah bisa menambahkan dana tersebut dari dana yang sudahada.

Namun apabila dana kebutuhan untuk pembelian buku teks lebih kecil daripada alokasi 20% dana BOS yang telah dicadangkan tersebut maka sisa dari dana bisa dipergunakan untuk melakukan pembelian buku lainnya atau pembiayaan berbagai kegiatan lainnya.

Demikian informasi mengenai Ketentuan Penyaluran BOS Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan untuk anda sekalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel