Standar Pendidikan Guru Sesuai Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017


Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, sudahkah anda mengetahui bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017?

Perlu anda ketahui bersama bahwa Permen Ristekdikti ini membahas tentang Standar Pendidikan Guru. Sehingga bagi bapak/Ibu Guru ini menjadi hal yang sangat perlu dipahami, agar mengetahui aturan terbaru yang berlaku.

Standar Pendidikan Guru Sesuai Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017


Apa itu Standar Pendidikan Guru ?

Dalam Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 dijelaskan, Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.

Lalu Apa itu Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru?

Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.

Sedangkan Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Sampai di sini kita bisa mengetahui bahwa peraturan menteri ini berisikan aturan tentang kriteria minimal program pendidikan bagi para guru di Indonesia.

Macam-macam Standar Pendidikan Guru

Berdasarkan Pasal 2 Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017,  Standar Pendidikan Guru mencakup:

a. Program Sarjana Pendidikan; dan

b. Program PPG.

Fungsi dan Tujuan Standar Pendidikan Guru

Berdasarkan Pasal 2 Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017, Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui:

a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;

b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;

c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;

d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;

e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar;

f. pelaksanaan PLP dan PPL;

g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan

h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.

Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk:

a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;

b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;

c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan

d. menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Download Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017

Adapun file Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 bisa anda dapatkan dengan klik link di bawah ini:

SIMPAN FILE


Demikianlah informasi mengenai Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel