Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan sebuah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Peraturan tersebut, khusus membahas seputar Aturan Hari Sekolah terbaru sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah seluruh Indonesia.


Apa itu Hari Sekolah?


Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang dipergunakan oleh guru/pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik/siswa dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Lalu bagaimana Aturan Hari Sekolah Terbaru?

Berikut ini kami sampaikan kutipan Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Kutipan ini merupakan salinan langsung dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Saya langsung saja mengambilnya mulai dari Pasal 2. Simak baik-baik ya.


Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Pasal 2


(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3


(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4


Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5


(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.

(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6


(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 7


(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8


Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.


Pasal 9


(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.

(2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10


(1) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demkian informasi mengenai Aturan Hari Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel