Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016

Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK. Sehubungan dengan telah turunnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan Ketiga Tahun 2016, maka para bendahara sekolah harus segera melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut. Semakin cepat dana BOS dilaporkan, maka akan semakin baik, sebab hal ini berhubungan dengan penggunaan keuangan negara.

Saya rasa anda semuanya pasti sudah sangat faham mengenai apa itu dana BOS. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah, sehingga untuk memenuhi keperluan operasional, sekolah tidak perlu lagi meminta kepada para siswa.


Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK
Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK.


Dari sinilah dapat ditarik garis kesimpulan bahwa Dana BOS juga bertujuan membantu siswa dalam pembiayaan keperluan sekolah. Sehingga cita-cita wajib belajar pendidikan minimal 12 tahun yang dicanangkan pemerintah untuk skala nasional dapat terwujud secepatnya dan baik.

Perlu anda pahami, penyaluran dana BOS saat ini tidak sama dengan beberapa waktu lalu. Apa yang beda? Perbedaan ini terletak pada metode dan waktu penyalurannya. Jika dahulu dilakukan satu semester sekali, maka saat ini dana BOS diberikan setiap tiga bulan sekali (tri wulan). Maka dari itu, pelaporan penggunaan dana BOS juga harus dilakukan setiap tiga bulan sekali pasca dana itu diterima sekolah.

Perlu para bendahara BOS ketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.

Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga harus dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.

Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen. Semua komponen tersebut harus anda laporkan per Triwulan sesuai dengan penyaluran dana BOS. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut. Tentunya penggunaannya harus disesuaikan dengan Juknis yang berlaku di masing-masing tingkat satuan pendidikan.

Pertanyaan selanjutnya adalah sudah tahukah anda mengetahui Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK? Jika anda merasa belum tahu sebaiknya perhatikan penjelasan berikut ini dengan baik.

1. Pertama silahkan masuk ke website laporan dana bos di alamat url www.bos.kemdikbud.go.id. Anda akan di bawa pada halaman beranda Dana BOS. Akan terlihat banyak menu yang terkait dengan laporan BOS. Nah karena anda akan melakukan laporan, maka silahkan klik tombol Login Pelaporan

2. Anda kemudian diminta melakukan Login sistem. Login ini sama menggunakan username dan password sesuai Dapodik. Mengapa demikian? sebab Aplikasi laporan BOS ini memang didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik

3. Kemudian isi data sekolah anda. Pengisian data sekolah harus komplit dan sesuai dengan data riil yang ada. Jangan sampai data yang anda input ke dalam sistem keliru atau salah, sebab ini akan membuat repot anda sendiri

4. Isi semua data yang diminta dalam 17 Komponen laporan Dana BOS. Di sinilah seorang bendahara BOS harus mengerti dan memahami isi masing-masing komponen. Jangan sampai keliru dalam mengisi data karena laporan anda bisa saja tidak disetujui.

Saran saya, khususnya bagi bendahara BOS agar membaca jukni penggunaan Dana BOS serta Peraturan yang terkait dengannya. Tujuannya supaya dalam penggunaan dan pelaporannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian Informasi mengenai Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat anda semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel