Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat

Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sahabat Guru Indonesia di manapun anda berada. Saat ini seorang guru dituntut memiliki kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Tujuannya supaya proses pembelajaran memiliki mutu yang tinggi. Sehigga diharapkan kualitas pendidikan secara umum akan terus mengalami peningkatan.

Memang harus diakui, sosok guru memilik peran sentral dalam proses pembelajaran. Guru dituntut tidak hanya menyampaikan materi di kelas, ia juga harus bisa menanamkan nilai-nilai positif dari proses pembelajaran terhadap peserta didik. Sehingga dari proses pembelajaran tersebut dapat melahirkan para generasi muda yang berkualitas.

Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, sudah sepatutnya guru memiliki kualitas yang mumpuni. Ia harus mampu mendidik siswa dengan baik. Agar kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Salah satu usaha kemendikbud untuk menjamin kualitas kompetensi seorang guru adalah dengan melakukan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Ke depannya, guru di seluruh Indonesia diharapkan memiliki sertifikat pendidik atau ijazah yang sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkannya di kelas.

Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik?

Sebelum membahas lebih jauh lagi, mari kita pahami dahulu Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik? Linieritas guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016.

Para Guru dituntut memiliki ijazah yang sesuai dengan apa yang diajarkannya di sekolah. Misalnya, guru yang mengajar Matematika, maka ia haruslah lulusan Sarjana Jurusan Pendidikan Matematika dari universitas baik negeri maupun swasta.

Bagaimana jika sertifikat pendidikannya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan? Apabila hal ini terjadi, maka guru bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan profesi apapun dari pemerintah, termasuk program sertifikasi guru swasta. Maka dari itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang linier dianjurkan untuk kuliah kembali sesuai dengan mapel yang diampunya.

Tujuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik termuat dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Aturan ini dibuat sebagai usaha menguatkan tugas keprofesional guru, bahwa apa yang diajarkan di kelas memang sesuai dengan bidang yang ia pelajari di bangku kuliah. Sehingga setiap materi yang diajarkan benar-benar dikuasai oleh guru tersebut.

Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 juga dijelaskan, Penataan Linieritas Guru bersertifikat juga berhubungan dengan implementasi Kurikulum 2013. Dampak diterapkannya kurikulum ini ialah terdapat perubahan Jumlah Jam Mengajar per minggu di sekolah. Serta adanya perubahan kode setifikat pendidik. Pada K13 ini, guru mapel tertentu seperti TIK dan Bimbingan Konseling mengalami perubahan kode sertifikat yang diakibatkan dihapusnya mapel tersebut.

Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Untuk merespon kebijakan baru tersebut, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perlu dipahami jika Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik ditujukan bagi lima jenis guru. Hal ini dkarena pengaruh dari adanya pelaksanaan Kurikulum 2013. Adapun kelima jenis guru tersebut yaitu :

1. Guru kelas (jenjang SD)

2. Guru mata pelajaran (Mapel)

3. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor atau yang biasa dikenal sebagai BK

4. Guru di satuan pendidikan khusus (

5. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  atau guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI

Bagaimana cara Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik? Untuk melakukan penetapan ini dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan. Jika di linkungan dinas pendidikan maka sistem yang dimaksud adalah Aplikasi Dapodik. Adapun data terkait penetapan linieritas guru tersebut bisa anda lihat pada lapmpiran Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 yang bisa anda unduh di internet.

Setelah anda memastikan bahwa sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dengan mapel yang diampu, maka anda perlu memenuhi beban mengajar wajib minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Apalagi bagi anda yang sudah sertifikasi, JJM ini harus dipenuhi agar dana sertifikasi bisa dicairkan.

Lalu bagaimana dengan guru yang terdampak akibat adanya perubahan kurikulum dari KTSP menjadi K13? Tenang saja, untuk memenuhi beban mengajar yang telah ditetapkan, anda bisa mengajar beberapa jenis mapel. Yaitu, Mapel yang sesuai dengan rumpun keilmuan guru, sesuai dengan kualifikasi akademik guru meski sertifikat pendidik yang dimiliki tidak linier dengan kualifikasi akademiknya atau yang sesuai dengan bidang kelimuan lain yang dikuasai guru tersebut.

Jika seorang guru sudah memenuh persyaratan linieritas sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dan minimal jumlah jam mengajar per minggu yang ditetapkan, maka ia berhak memperoleh beragam penghargaan dari pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam aturan resmi pemerintah, yaitu dalam UU Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Guru dan Dosesn pada Pasal 14 Ayat 1.

Kapan Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diberlakukan? Aturan ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan mulai tanggal diundangkan dan memiliki daya surut semenjak tanggal 4 januari 2016 lau. Artinya, aturan sudah mulai berlaku pada tahun ini. Sedangkan untuk penyesuaian sertifikat pendidik yang disebabkan perubahan kurikulum akan dilakukan secara bertahap.

Demikianlah informasi mengenai Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Harap menjadi perhatian bagi seluruh guru di Indonesia, supaya hak-hak mereka dapat selalu diberikan.


Sumber: Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel