Juklak PIP Terbaru 2017


Juklak PIP Terbaru 2017 - Sahabat Operator Dapodikdasmen, memasuki semester baru tentu pekerjaan anda akan kembali menumpuk. Berbagai data harus anda siapkan agar sekolah bisa menerima dan memperoleh segala macam program yang diberikan pemerintah pusat.

Salah satunya ialah mengenai Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP. tentunya anda sekalian sudah sangat faham mengenai program berskalan nasional ini.

Ya, PIP merupakan sebuah program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu terlaksananya wajib belajar 12 tahun untuk semua anak usia sekolah di Indonesia.

Nantinya para peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam PIP akan memperoleh dana langsung untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Juklak PIP Terbaru 2017


Adapun besaran jumlah dana yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh peserta didik terkait.

Berbicara mengenai PIP, apakah anda sudah mempunyai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak PIP) terbaru Tahun 2017 ini?

Jika belum maka saya sarankan anda segera mendapatkannya agar mengetahui mekanisme pengusulan, penggunaan hingga pelaporan dana PIP terbaru.

Anda juga bisa memperoleh Juklak PIP Terbaru 2017 pada akhir artikel ini. Nanti akan saya bagikan linknya kepada anda semua di bawah.

Sebab saat ini telah dikeluarkan sebuah Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen Paud Dikmas).

Peraturan dengan Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 membahas tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (Juklak) PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2017.

Apa itu Juklak PIP Terbaru 2017?


Juklak PIP Terbaru 2017 adalah sebuah pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah di daerah kabupaten/kota di Indonesia , dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang bernomor 19 Tahun 2016 yang membahas tentang Program Indonesia Pintar.

Jadi Juklak ini akan membahas secara detil mengenai mekanisme pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk semua sekolah yang ada di Indonesia.

Agar Lebih jelasnya silahkah simak latar belakang Juklak PIP Terbaru Tahun 2017 di bawah ini.

Latar Belakang Juklak PIP Terbaru Tahun 2017


Presiden Republik Indonesia melalui sebuag Instruksi Presiden Nomor 7 pada Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteripara , Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui sebuah Program Simpanan Keluarga Sejahtera atau PSKS, Program Indonesia Sehat atau PIS dan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan langkah-langkah proaktif dari lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi guna untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi para anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk memperoleh berbagai layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Serta mencegah para peserta didik dari kemungkinan suatu saat akan putus sekolah (drop out).

Dengan adanya PIP maka diharapkan mampu menjamin para peserta didik dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Serta dapat menarik para peserta didik yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali memperoleh layanan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa PIP bukan hanya bagi peserta didik yang berada di sekolah. Namun juga berlaku bagi para peserta didik yang berada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau sebuah satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Hingga sampai saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat dinilai masih cukup tinggi. Pada Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang sudha mampu secara ekonomi secara umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga yang tidak mampu.

Salah satu alasannya adalah karena tingginya biaya pendidikan baik dari segi biaya langsung maupun biaya tidak langsung yang ditanggung oleh para peserta didik.

Biaya langsung peserta didik antara lain contohnya adalah iuran sekolah, buku, seragam, dan berbagai alat tulis.

Sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh para peserta didik antara lain contohnya adalah biaya transportasi, biaya kursus, uang saku dan berbagai macam biaya yang lainnya.

Tingginya biaya pendidikan tersebut menngakibatkan tingginya angka peserta didik yang tidak melanjutkan di jenjang sekolah dan juga menyebabkan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga akan berpengaruh terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai angka total 20,3 juta anak/peserta didik usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa).

Dengan adanya PIP ini diharapkan akan bisa mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya dari pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia dengan bekal melalui pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Isi Juklak PIP Terbaru Tahun 2017


Juklak PIP Terbaru Tahun 2017 berisi berbagai informasi mengenai Program Indonesia Pintar, yang meliputi:

  • Latar Belakang
  • Tujuan
  • Landasan Hukum
  • Prioritas Sasaran Penerima
  • Persyaratan Penerima
  • Sasaran dan Besaran Dana PIP
  • Mekanisme Pelaksanaan
  • Mekanisme Pengusulan
  • Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan terkai dengan Juklak PIP Terbaru Tahun 2017 yang bisa saya sampaikan kepada anda semua.

Adapun link Juklak PIP Terbaru Tahun 2017 ada di bawah ini.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel