Hasil Sosialisasi Prakondisi PLPG 2017


Sobat guru di seluruh Indonesia, dalam artikel kali ini saya akan membagikan informasi penting terbaru mengenai hasil sosialisasi prakondisi PLPG tahun 2017 yang dibuat oleh Tim Sertifikasi Guru Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017.

Hasil Sosialisasi Prakondisi PLPG 2017


Apa saja Isinya?

Berikut ini Hasil Sosialisasi Prakondisi PLPG 2017

Pada tahun 2017 ini penyelenggaraan sertifikasi guru dengan melalui PLPG akan mengalami perubahan struktur kurikulum. Ada 2 struktur kurikulum yaitu:
  • On (Pembekalan terhadap materi melalui daring selama 2 bulan)
  • In (Tatap Muka, untuk 100 JP), meliputi: pendalaman materi, laporan hasil pembekalan, peer teaching,workshop, dan ujian akhir PLPG.
Syarat untuk peserta uji kompetensi dan juga syarat kelulusan sama dengan pada tahun 2016
Para Peserta sertifikasi guru pada tahun 2017 ialah para guru yang diangkat hingga tanggal 30 Desember 2015 dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Syarat Peserta PLPG Tahun 2017


  • Guru berada di bawah pembinaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud
  • Telah Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari berbagai perguruan tinggi yang mempunyai Prodi yang telah terakreditasi atau minimal sudah mempunyai ijin penyelenggaraan.
  • Mempunyai status sebagai seorang guru tetap dengan dibuktikan Surat Keputusan sebagai Guru seorang PNS/Guru Tetap (GT). Bagi para GT Non PNS yang berada pada sekolah swasta, dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari pihak yayasan minimum adalah 2 tahun secara berturut-turut pada yayasan yang sama dan uga Akte Notaris pendirian Yayasan dari pihak Kementerian Hukum HAM. Sedangkan bagi para GT Non PNS yang berada pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pihak pejabat yang berwenang (seperti Bupati/Walikota/Gubernur) minimum adalah 2 tahun secara berturut-turut.
  • Masih aktif mengajar sampai sekarang dengan dibuktikan mempunyai SK pembagian tugas mengajar dari pihak kepala sekolah minimal 2 tahun terakhir.
  • Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut ini:
  1. Para Guru PNS yang telah dimutasi sebagai tindak lanjut dari hasil Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  2. Para Guru PNS/guru tetap bukan PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat dari adanya perubahan kurikulum.
  • Pada saat tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki umur 60 tahun.
  • Sudah mengikuti proses Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Tahun 2015.
  • Sehat secara jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari pihak dokter yang bekerja di RS pemerintah.
  • Guru yang telah diangkat dalam jabatan sebagai pengawas dengan ketentuan telah diangkat menjadi seorang pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang membahas tentang Guru.
  • Telah Memenuhi skor minimal dalam UKG yang telah ditetapkan oleh pihak Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), khusus bagi para guru yang telah diangkat sejak 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015 usia minimal adalah 55.

PTK Pelaksana PLPG


LPTK Rayon/Subrayon yang bisa melaksanakan PLPG harus mempunyai:
  • Program studi (Prodi) yang relevan dengan Mapel yang ada
  • Minimal mempunyai 4 orang instruktur yang ber- NRI PLPG yang relevan dan ditetapkan oleh Ditjen Belmawa Kemristekdikti. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut
  1. Seorang Dosen tetap di LPTK Rayon, Subrayon, LPTK mitra, dan PT pendukung.
  2. Mempunyai NIDN/NIDK
  3. Kualifikasi akademik minimal adalah S2, sekurang-kurangnya salah satu jenjang (S1/S2 bidang kependidikan), Apabila seluruh S1, S2 dan S3 non kependidikan wajiib mempunyai sertifikat AA atau Pekerti.
  4. Mempunyai sertifikat pendidik
  5. Mempunyai NRI
  6. Jabatan akademik dosen sekurang-kurangnya adalah Lektor dan atau mempunyai pengalaman mengajar sebagai seorang dosen sekurang-kurangnya ialah 10 tahun.
  7. Menyatakan bersedia mengisi Pakta Integritas.
  8. Sehat secara jasmani/rohani dan mempunyai komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup dalam melaksanakan semua tugas.

Persiapan Yang Harus Dilakukan Peserta PLPG 2017


  • Peserta yang telah dinyatakan masuk dalam kuota sertifikasi guru wajib mempelajari berbagai kisi-kisi materi PLPG dan UTN/UKG sesuai dengan bidang sertifikasinya masing-masing. Kisi-kisi dari materi PLPG dan UTN/UKG bisa anda diunduh melalui website: www.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Semenjak tahun 2016 (tahun 2017 direvisi), KSG yang difasilitasi oleh pihak Ditjen GTK Kemdikbud akan menyediakan berbagai sumber belajar yang bisa diunduh melalui website: www.sertifikasiguru.id.
Demikianlah informasi mengenai Hasil Sosialisasi Prakondisi PLPG 2017 yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel