Paparan PPGJ Tahun 2018


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Juknis Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2018.

Meskipun masih dalam bentuk paparan, namun ini menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan PPGJ pada tahun ini.





Apa saja isinya?

Silahkan anda simak penjelasan berikut ini:

Persyaratan Peserta PPGDJ


  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
  • Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
  • Bebas Napza
  • Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
  • Berkelakuan baik


Dokumen yang dilampirkan


  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas
  • Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:


  1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
  • Surat izin untuk mengikuti program PPG:


  1. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  2. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  3. Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan


  • Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
  • Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.


Kuota dan Pembiayaan


  • Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
  • Pembiayaan :
  • Pemerintah Pusat : 20.000
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
  • Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh pemerintah pusat; pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
  • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
  • Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.


Prioritas Penetapan Peserta


  • Prioritas
  • Prodi yang sangat dibutuhkan
  • Guru daerah 3T
  • Usia Guru ≥ 50
  • Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
  • Skor Pretes
  • Usia
  • Masa Kerja
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Prioritas Pembiayaan Pusat


  • Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000)
  • Usia Guru ≥ 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD
  • Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN
  • Guru Mapel Lain proporsional dengan jumlah guru mapel tersebut yang belum sertifikasi


Penjadwalan Sosialisasi PPG Dalam Jabatan

Region Medan, 5 s.d 7 Desember 2017

  • Prof. Ivan
  • Pak Totok
  • Pak Bambang
  • Bu Elvira


Region Surabaya, 12 s.d 14 Desember 2017

  • Prof Muchlas
  • Prof. Eko
  • Bu Elvira


Region Jakarta, 11 s.d 13 Desember 2017

  • Prof Joko
  • Prof Udin
  • Prof Suyud


Region Makassar, 18 s.d 20 Desember 2017

  • Prof Eko
  • Prof Joko
  • Prof Muchlas
  • Pak Omay


Run Down Acara Workshop Persiapan Pelaksanaan PPGDJ

Hari Pertama

  • 14.00 – 16.00 : Cek In Hotel
  • 16.00 – 19.00 : Istirahat
  • 19.00 – 20.00 : Pembukaan
  • 20.00 – 22.00 : Materi 1 (Konsep PPGDJ, Landasan Hukum, Kebijakan Umum, UKMPPG)


Hari Kedua

  • 08.00 – 10.00 : materi 2 (Pedoman Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan)
  • 10.00 – 10.15 : coffee break
  • 10.15 – 12.00 : Lanjutan Materi 2
  • 12.00 – 13.30 : ISOMA
  • 13.30 – 15.00 : Diskusi dan Tanya Jawab
  • 15.00 - 15.30 : coffee break
  • 15.30 – 17.30 : Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
  • 17.30 – 19.30 : ISOMA
  • 19.30 – 22.00 : Lanjutan Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi


Hari Ketiga

  • 08.00 – 10.00 : Paparan RTL masing-masing kelompok
  • 10.00 – 10.15 : coffee break
  • 10.15 – 12.00 : Penutupan dan Penyelesaian Administrasi


Topik Diskusi Recana Tindak Lanjut


  • Tata cara dan waktu verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan dan alokasi guru pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG dari Pemda
  • Rencana pemantauan dan evaluasi kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru setelah lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda
  • Hak-hak guru di sekolah selama menjalani tugas PPG


Download Paparan PPGJ Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh file Paparan PPGJ Tahun 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Atau anda juga bisa menyimak videonya berikut:






Demikianlah informasi mengenai Paparan PPGJ Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel