Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2018

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2018 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat dengan nomor B.335/M.KT.02/2018.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2018 itu berisi Penyampaian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

 Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2018


Nah bagi bapak dan ibu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil kiranya perlu memperhatikan surat ini dengan seksama.

Adapun jam kerja PNS Selama Bulan Ramadhan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

a. Hari Senin Sampai dengan Kamis  : Pukul 08.00 – 15.00

- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 15.30

- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabut : Pukul 08.00 – 14.00

- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 14.30

-Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Demikianlah informasi mengenai Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel