Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 tentang PPDB Online di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jawa Tengah.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Perlu anda ketahui, di Provinsi Jawa Tengah pendaftaran SMAN dan SMKN tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan sudah menggunakan model online. Sehingga bagi anda yang ingin mendaftarkan putra-putrinya harap membaca peraturan ini baik-baik.
Banyak hal yang diatur dalam Pergub ini, seperti Sistem Zonasi, Seleksi, Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Masih banyak lagi yang lainnya.
Sebagai gambaran saya akan mengulas sedikit beberapa hal penting dalam Pergub ini.
Sistem Zonasi
Pasal 9A
(1) Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi SMK Negeri.
Pasal 9B
(1) Sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan presentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
(2) Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Demikianlah informasi mengenai Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Perlu anda ketahui, di Provinsi Jawa Tengah pendaftaran SMAN dan SMKN tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan sudah menggunakan model online. Sehingga bagi anda yang ingin mendaftarkan putra-putrinya harap membaca peraturan ini baik-baik.
Banyak hal yang diatur dalam Pergub ini, seperti Sistem Zonasi, Seleksi, Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar dan Masih banyak lagi yang lainnya.
Sebagai gambaran saya akan mengulas sedikit beberapa hal penting dalam Pergub ini.
Sistem Zonasi
Pasal 9A
(1) Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi SMK Negeri.
Pasal 9B
(1) Sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan presentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
(2) Sekolah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Download Pergub Jateng No 5 Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 di bawah ini:Demikianlah informasi mengenai Pergub Jateng No 5 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.