Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang

Perhatikan Gambar di bawah ini. Apakah kamu tahu kegiatan apa yang digambarkan dalam Gambar di bawah? Kamu dapat mencermati bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha sekumpulan orang untuk membangun sebuah rumah. Setiap individu melakukan tugas masing-masing sesuai dengan perannya. Sama halnya dengan Lembaga negara yang ada di Indonesia. Keberadaannya memiliki peran masing-masing sesuai tugas dan fungsinya yang secara tegas diatur dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya. Bahkan, lembaga negara dapat menjalankan perannya sesuai dengan keputusan pemimpin atau kepala negara.

Umumnya, peran lembaga negara ialah membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan untuk membangun negara. Selain itu, lembaga negara berperan sebagai penjamin hak-hak dasar masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak demi mewujudkan rakyat lebih sejahtera.

Hubungan antarlembaga negara yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia bahwa lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing untuk saling kontrol dan bekerja sama. 

Sama halnya pada Gambar di atas, kerja sama sangat dibutuhkan bagi negara Indonesia agar sebuah bangunan negara mampu berdiri kokoh sebagai tempat perlindungan bagi rakyatnya. Kekuatan luhur dengan saling bekerja sama harus senantiasa dipertahankan dalam kelembagaan sebagai bentuk perwujudan perwakilan amanat rakyat. Perlu internalisasi dalam kehidupan manusia sebagai sosial masyarakat sekaligus warga negara demi terwujudnya tujuan negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945.


1. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Politik

Perhatikan Gambar 6.4. Gedung yang menyerupai tempurung kura-kura tersebut merupakan Gedung DPR/MPR RI yang berada di Jakarta. Di gedung inilah, anggota DPR/MPR bersidang. Tugas DPR RI meliputi pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR ialah salah satu lembaga negara dalam bidang politik.

Peran lembaga negara dalam bidang politik dapat dikategorikan sebagai berikut.

a. Membentuk norma-norma kenegaraan yang berupa undang-undang atau produk hukum di bawah dasar negara.

b. Melaksanakan norma atau ketentuan yang telah disepakati bersama.

c. Menjalankan fungsi pengawasan.

d. Menumbuhkan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

e. Menjalin kerja sama baik dalam negeri atau luar negeri


2. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Ekonomi

Pernahkah kamu mengunjungi sebuah bank di Indonesia? Jika sudah, apa pengalaman yang dapat kamu bagikan? Bank Indonesia merupakan sebuah Lembaga negara yang memiliki fungsi utama berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Keberadaannya mampu menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri dengan mengatur dan memelihara nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Lalu, apa saja peranan penting lembaga negara di bidang ekonomi?

Peran penting lembaga negara dalam bidang ekonomi dapat dikategorikan sebagai berikut.

a. Menjalin koordinasi, sinkornisasi, dan pengendalian urusan negara dalam bidang ekonomi.

b. Mengatur permasalahan yang berkaitan dengan pelaku ekonomi serta meningkatkan produktivitas perekonomian dengan skala kecil, menengah, dan nasional.

c. Mengatur distribusi serta konsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia.

d. Mengatur ekonomi suatu negara dalam rangka menciptakan stabilitas dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, Lembaga negara berperan sebagai regulator dan pengawas kebijakan ekonomi yang diambil untuk memastikan kebijakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku secara global dan nasional.

e. Bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ekonomi yang diambil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak, termasuk melindungi kepentingkan konsumen dan produsen dari praktik bisnis yang tidak fair.

Beberapa lembaga negara Indonesia yang memiliki peran penting di bidang ekonomi antara lain Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945) dalam menyusun kebijakan moneter; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai lembaga untuk menyusun perencanaan dan pengkajian penanaman modal nasional.

Lembaga-lembaga negara tersebut harus bekerja sama secara sinergis dan memastikan terciptanya koordinasi yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga negara harus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang mengatur bidang ekonomi. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Negara Indonesia juga memiliki lembaga negara yang mengoordinir beberapa lembaga perekonomian yang ditugaskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Secara khusus, tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai berikut.

a. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

b. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian.

c. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian.

d. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan oleh Presiden dan Sidang Kabinet.

e. Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar-Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

g. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

h. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.


3. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Sosial

Perhatikan bunyi Pasal 34 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 34 ayat (1) : ”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Pasal 34 ayat (2) :”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Pasal 34 ayat (3) : ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Dari pasal-pasal di atas, tergambarkan bahwa lembaga negara memainkan peran penting dalam mengatasi masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dan membutuhkan perlindungan dari negara seperti anak-anak, perempuan, orang dengan disabilitas, dan lansia. 

Untuk itu, peran lembaga negara dalam bidang sosial dapat dirumuskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya penjaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang meliputi jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin tanpa membedakan suku, ras, agama dan antargolongan.

Beberapa lembaga negara Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang sosial antara lain sebagai berikut. Kementerian Sosial sebagai pembantu Presiden dalam mengupayakan amanat UUD NRI Tahun 1945 dalam bidang sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan serta mengakomodir jaminan sosial, Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai fasilitator dan pemberdayaan bagi masyarakat.

Lembaga-lembaga tersebut bertugas untuk menyediakan layanan sosial, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan penanganan terhadap masalah-masalah sosial yang muncul di masyarakat. Melalui kegiatan sosial dan programprogram yang diselenggarakan, lembaga negara di bidang sosial berperan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.


4. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Budaya

Budaya bangsa Indonesia yang sudah ditemukan dan dikonsepsikan oleh negara ialah ”gotong royong”. Hal ini terungkap pada fakta sejarah proses pendirian negara Indonesia yang digagas oleh Presiden Pertama RI.

Kebudayaan sendiri merupakan suatu atau semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dalam arti bahwa karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah (material culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk keperluan masyarakat (Tjahyadi, 2019). Artinya, bahwa setiap kebudayaan akan menghasilkan warisan budaya yang memiliki sifat tak tentu dan akan hilang seiring waktu sesuai dengan perkembangan zaman.

Lembaga negara memegang peran penting dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan di Indonesia. Hal itu sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, serta sebagai pengatur dan pemberi arahan dalam pembentukan kebijakan budaya. Lembaga negara yang berperan dalam bidang budaya seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Kesenian Jakarta, Badan Pengembangan dan Pelestarian Bahasa.


5. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Pertahanan

Adakah dari kamu yang memiliki cita-cita menjadi prajurit negara? Kita wajib bangga memiliki komponen utama pertahanan negara Indonesia yang dikenal dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (3). TNI terdiri atas TNI AD, TNI AU, TNI AL. TNI merupakan bentuk keseriusan negara dalam usaha memepertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Artinya, usaha dalam pertahanan dan keamanan menjadi hak dan kewajiban bagi warga negara sesuai dengan kemampuan, latar belakang, dan profesi yang melekat. Bidang pertahanan merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi atau keadaan khusus yang stabil. Menurut UU No. 3 Tahun 2002, pertahanan adalah usaha negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa. Artinya, negara wajib menjamin keselamatan rakyatnya, wilayahnya, dan kedaulatannya.

Peran lembaga negara dalam bidang pertahanan diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Kemhan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.


6. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Keamanan

Peran lembaga negara pada bidang keamanan lebih berfokus pada ketertiban untuk menjamin keamanan masyarakat. Peran ini tidak lepas dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia untuk memperoleh tempat tinggal pada suatu wilayah dengan damai dan sejahtera. Selain itu, usaha negara dalam menciptakan sistem ketertiban masyarakat diperlukan alat negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tersebut.

Salah satu di antara alat negara Indonesia dijelaskan pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Polri memiliki tugas pokok untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel