Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai
Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung kinerja dari seorang pegawai dalam jabatan yang diampunya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses perhitungan realisasi SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Ketentuan Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari masing-masing pegawai.
Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id.
Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masingmasing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
B. Memulai Aplikasi e-SKP
C. Membuat Sasaran Kerja Pegawai
1. Pengisian Rencana SKP
2. Pengisian Target Bulanan Rencana SKP
3. Pencetakan Rencana SKP
D. Realisasi Capaian Sasaran Kerja Pegawai
1. Pengisian Realisasi Capaian SKP
2. Pengisian Unsur Penunjang
3. Pencetakan Hasil Realisasi SKP
E. Penilaian dan Validasi Pegawai
1. Penilaian Perilaku
2. Persetujuan SKP
3. Penilaian Kompetensi
4. Penilaian Keahlian
5. Catatan Atasan Pejabat Penilai
F. Persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai
G. Perubahan Password dan Sinkronisasi Data
H. Administrator Unit Kerja
1. Melakukan Perbaikan Data Jabatan Pegawai
2. Melakukan Reset Password Pegawai
3. Melakukan Pencetakan Lembar Hasil Penilaian SKP
4. Memasukkan Data Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
5. Melihat Hasil SKP Pegawai
6. Melakukan Mutasi Pindah Jabatan Pegawai
7. Penambahan Data Pegawai
Proses perhitungan realisasi SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Ketentuan Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari masing-masing pegawai.
Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id.
Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masingmasing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Daftar Isi Panduan Penggunaan Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai
KATA PENGANTARDAFTAR ISI
A. Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai
B. Memulai Aplikasi e-SKP
C. Membuat Sasaran Kerja Pegawai
1. Pengisian Rencana SKP
2. Pengisian Target Bulanan Rencana SKP
3. Pencetakan Rencana SKP
D. Realisasi Capaian Sasaran Kerja Pegawai
1. Pengisian Realisasi Capaian SKP
2. Pengisian Unsur Penunjang
3. Pencetakan Hasil Realisasi SKP
E. Penilaian dan Validasi Pegawai
1. Penilaian Perilaku
2. Persetujuan SKP
3. Penilaian Kompetensi
4. Penilaian Keahlian
5. Catatan Atasan Pejabat Penilai
F. Persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai
G. Perubahan Password dan Sinkronisasi Data
H. Administrator Unit Kerja
1. Melakukan Perbaikan Data Jabatan Pegawai
2. Melakukan Reset Password Pegawai
3. Melakukan Pencetakan Lembar Hasil Penilaian SKP
4. Memasukkan Data Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
5. Melihat Hasil SKP Pegawai
6. Melakukan Mutasi Pindah Jabatan Pegawai
7. Penambahan Data Pegawai