Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019
Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Mengenai Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Peraturan ini sangat penting untuk diketahui sebab berkaitan dengan perangkat dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah. Adapun pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah sebagai berikut:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi;
b. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Baca Juga:
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini sangat penting untuk diketahui sebab berkaitan dengan perangkat dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah. Adapun pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah sebagai berikut:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi;
b. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah;
Isi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019
Pasal 1Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Baca Juga:
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
- Permendibud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyaluran Sertifikasi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2018 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.