(Terbaru) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran TPG

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil sangat penting untuk diketahui.

Sebab tanpa adanya juknis ini bisa saja para guru akan kebingungan bagaimana nanti cara penyaluran sertifikasinya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil


Juknis ini dibuat supaya penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.

Dalam juknis ini diatur berbagai hal terkait dengan mekanisme penyaluran tunjangan untuk para guru.

Dalam Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Guru;

b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan

d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

BAB II

PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. akuntabel; dan

e. manfaat.

BAB III

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

(2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

(3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Langsung saja silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel