Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kemendikbud
Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
Perlu anda ketahui Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga :
Pasal 2
Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam penggunaan pola Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau
d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fasilitatif; dan
b. substantif.
(2) Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Pasal 4
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. skema klasifikasi.
(2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(3) Analisis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4) Analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama kegiatan; dan
c. nama transaksi kegiatan.
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
Perlu anda ketahui Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga :
Cuplikan Isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019
Adapun cuplikan isi peraturan ini adalah sebagai berikut:Pasal 2
Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam penggunaan pola Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau
d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fasilitatif; dan
b. substantif.
(2) Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Pasal 4
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. skema klasifikasi.
(2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(3) Analisis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4) Analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama kegiatan; dan
c. nama transaksi kegiatan.