Mekanisme Pengusulan PIP Bagi Siswa Pemegang KIP 2017


Mekanisme Pengusulan PIP - Program Indonesia Pintar atau PIP dilaksanakan dengan melibatkan pihak sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya yang berada di bawah pembinaan dari direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dinas pendidikan provinsi setemmpat, lembaga penyalur dan instansi terkait yang lainnya.

Nah dari hal itu pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi kepada anda mengenai Mekanisme Pengusulan PIP Bagi Siswa Pemegang KIP 2017.

Baca juga: Juklak PIP Terbaru 2017

Ini sangat penting supaya peserta didik pemegang KIP dapat memperoleh bantuan dana PIP dari pemerintah Pusat.

Mekanisme Pengusulan PIP Bagi Siswa Pemegang KIP 2017


Mekanisme Pengusulan PIP Bagi Siswa Pemegang KIP 2017


Pengusulan penerima dana PIP dilakukan dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:

Peserta didik yang memiliki KIP

a. Bagi peserta didik yang berada di sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) caranya adalah sebagai berikut:



  • Para  Peserta didik penerima KIP harus melaporkan kepemilikan kartunya kepada sekolah masing-masing, guna didata sebagai calon penerima dana dari PIP
  • Bagi peserta didik penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik di sebuah sekolah, diharapkan melaporkan kartunya ke pihak sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal yang lainnya sebagai identitas prioritas para calon peserta didik dan penerima dana bantuan PIP pada waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sebuah sekolah.
  • Sekolah menandai status kelayakan siswa sebagai penerima dana bantuan PIP dengan cara melakukan entri atau memutakhirkan (updating) data siswa yang memiliki KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada saat mengisi kolom data berikut ini:


  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir Siswa
  3. Tanggal lahir Siswa 
  4. Nama ibu kandung Siswa
  5. Nomor KIP Siswa

Data tersebut akan berfungsi sebagai data usulan peserta didik penerima dari tingkat sekolah kepada direktorat teknis.

Apabila sekolah menemukan siswa yang memiliki KIP namun ia tidak layak (artinya kondisi ekonominya mampu atau kaya), maka sekolah harus menandai status ketidaklayakan siswa sebagai penerima dana bantuan PIP dengan cara memberikan tanda status Tidak Layak yang berada di dalam aplikasi Dapodik.


  • Bagi jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK sekolah harus menandai status kelayakan siswa dan melakukan entri data nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sekolah sebagai calon penerima dana bantuan PIP.Berdasarkan dari data usulan siswa yang layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Dana bantuan PIP 
  • untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP tersebut.

b. Bagi peserta didik di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya yang berada di bawah dari pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mekanisme pengusulan dan penetapannya adalah sebagai berikut:


  • Untuk lembaga LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya yang ditunjuk oleh Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW adalah sebagai berikut berikut ini:
  • Para  Peserta didik yang berusia mulai dari 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah mendaftar ke dalam LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya dengan membawa dan menyertakan KIP
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya akan mengusulkan siswa calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing mengetahui dan meneruskan usulan yang berasal LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya tersebut kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan akan memvalidasi dan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Bantuan PIP dengan menggunakan atribut data sebagi berikut ini: 
  • Provinsi 
  • Kabupaten/Kota 
  • Kecamatan 
  • NPSN/NILEK/NILEM 
  • Nama Lembaga
  • Alamat Lembaga 
  • Nama Peserta Didik 
  • Tanggal Lahir 
  • Nama Ibu Kandung 
  • Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihanakan  meneruskan SK Penetapan tersebut kepada Direktorat Pembinaan SMK
  • Berdasarkan dari SK Penetapan yang berasal dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka selanjutnya Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Dana bantuan PIP guna keperluan pencairan bantuan tersebut

2) Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya yang sudah menerima siswa di luar Program PKK dan PKW mekanismenya adalah sebagai berikut:


  • Para Peserta didik yang berusia mulai dari 16 sampai dengan 21 tahun yang telah terdaftar pada tahun 2016 di lembaga LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya yang mempunyai KIP, akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota setempat akan mengetahui dan meneruskan usulan dari LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya tersebut kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan akan memvalidasi dan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Bantuan dengan menggunakan atribut data sebagai berikut: 

(1) Provinsi
(2) Kabupaten/Kota
(3) Kecamatan
(4) NPSN/NILEK/NILEM
(5) Nama Lembaga
(6) Alamat Lembaga
(7) Nama Peserta Didik
(8) Tanggal Lahir
(9) Nama Ibu Kandung
(10) Nomor KIP

  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan akan meneruskan SK penetapan tersebut kepada Direktorat Pembinaan SMK
  • Berdasarkan dari SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan melaukan penerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Dana bantuan PIP untuk keperluan pencairan bantuan tersebut.

3) Bagi peserta didik di Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan PIP adalah sebagai berikut:


  • Peserta didik yang berusia mulai dari 6 sampai dengan 21 tahun yang telah terdaftar pada tahun 2016 di lembaga SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang mempunyai KIP, akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya akan mengusulkan para peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota setempat.
  • Dinas pendidikan kab/kota setempat akan mengetahui dan meneruskan usulan dari SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan akan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima Bantuan dengan menggunakan atribut data sebagai berikut: 
  1.  Provinsi
  2. Kabupaten/Kota
  3. Kecamatan
  4. NPSN/NILEM
  5. Nama Lembaga 
  6. Alamat Lembaga 
  7. Nama Peserta Didik 
  8. Tanggal Lahir 
  9. Nama Ibu Kandung 
  10. Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan selanjutnya akan meneruskan SK Penetapan Penerima ke kepada Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan yang berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan sebuah SK Penetapan Penerima dana bantuan PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan tersebut..

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pengusulan PIP Bagi Siswa Pemegang KIP 2017 yang bisa saya sampaikan kepada anda semua. Ikuti semua petunjuk di atas agar siswa anda memperoleh dana bantuan PIP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel