Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik

Pengisian data kepala sekolah di dalam Aplikasi Dapodik merupakan suatu kewajiban. Sebab setiap sekolah pasti memiliki seorang Kepala Sekolah.

Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik


Maka dari itu pada kesempatan kali saya akan berbagi informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik.

Perlu anda ketahui, sampai saat ini ada sebagian operator yang masih kebingungan dalam mengentri data Kepala Sekolah.

Akibatnya, Nama Kepala Sekolah tidak muncul pada laman Beranda Aplikasi Dapodikdasmen. Lebih dari itu, jika Jabatan Kepala Sekolah ini tidak terdeteksi maka secara otomatis Beban Mengajarnya juga tidak diakui. Sehingga jika terus dibiarkan, bisa saja berpengaruh terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Artikel Terkait: Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2018.a

Selain itu, adapula sebagian sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah. Melainkan sekolah tersebut untuk sementara waktu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Biasanya ini terjadi di sekolah-sekolah yang berstatus negeri.

Adapula sekolah yang dipimpin oleh Kepala SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama). Tentu saja antara Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah dan Kepala SPK pengisian data di dapodik berbeda.

Lalu bagaimana cara pengisian yang benar?
Silahkan perhatikan penjelasan berikut ini dengan baik.

Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik


Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan Aplikasi Dapodik, Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik adalah sebagai berikut:

Kepala Sekolah

  1. Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk
  2. Kepala Sekolah wajib memilih jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi data tugas tambahan Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK

PLT Kepala Sekolah

  1. PLT Kepala Sekolah jika merupakan Kepala Sekolah di sekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis PTK Wajib Kepala Sekolah dan wajib Mengisi data tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK
  2. PLT Kepala Sekolah jika merupakan guru, maka jenis PTK Wajib disesuaikan dengan jenis gurunya dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK
  3. PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada di sekolah Non Induk

Kepala SPK

  1. Bagi Sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan principal dan wajib mengisikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah pada Data Rincian GTK
Demikianlah informasi mengenai Aturan Pengisian Data Kepala Sekolah, PLT dan Kepala SPK di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel