Cut Off Dapodik 2017: Ini yang Harus Dipersiapkan


Tim Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) telah merilis informasi mengenai Cut Off Dapodik 2017 pada Kamis (2/3/2017).

Pengumuman Cut Off ini sangat penting sekali, sebab berkaitan dengan segala program yang berhubungan dengan pendataan pendidikan di sekolah.

Informasi Cut Off Dapodik 2017 diperuntukkan bagi beberapa pihak, yaitu Kepala Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah jenjang Pendidikan SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, serta kepada para Operator Dapodik yang berada di seluruh Indonesia.

Cut Off Dapodik 2017


Ini artinya, pengumuman tersebut berlaku bagi semua jenjang sekolah yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Cut Off Dapodik 2017 ini dilakukan dalam rangka untuk mempersiapkan data yang digunakan sebagai dasar pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Triwulan 2 yaitu pada bulan April-Juni Tahun 2017.

Maka dari itu akan dilakukan pengambilan data (Cut Off) dari Aplikasi Dapodikdasmen maksimal pada tanggal 30 April 2017 pada Pukul 23.59.

Baca juga: 7 Tips Sinkronisasi Dapodik Agar Berhasil

Sehubungan dengan adanya Cut Off tersebut, maka ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan oleh pihak sekolah, yaitu:

1. Data Peserta didik yang akan dihitung ialah data peserta didik pada semester 2 (Genap) di Tahun Ajaran 2016/2017.

2. Data Rombongan Belajar (Rombel) di dalam Aplikasi Dapodikdasmen harus diisi dengan lengkap dan benar (Valid).

3. Khusus bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK wajib memperhatikan proses pengisian data program pengajaran atau program keahlian atau paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada masing-masing sekolah.

Adapun ketentuan mengenai pengisian data pada program pengajaran atau program keahlian atau paket keahlian bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK adalah sebagai berikut:

A. Jenjang Pendidikan SMA yang Menggunakan KTSP 2006

1) Khusus untuk Kelas X

Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran yang harus anda pilih adalahUMUM

2) Untuk Kelas XI dan XII

  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA KTSP IPA, maka program pengajaran yang harus anda pilih ialah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA KTSP IPS, maka program pengajaran yang harus anda pilih ialah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran yang harus anda pilih ialah Bahasa

B. Jenjang Pendidikan SMA yang Menggunakan Kurikulum 2013

Di bawah ini adalah aturan yang berlaku bagi kelas X, XI dan XII

  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran yang harus anda pilih ialah MIPA
  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA 2013 IPS, maka program pengajaran yang harus anda pilih ialah Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Apabila Kurikulum yang dipilih adalah SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran yang arus anda pilih ialah Bahasa dan Budaya

C. Jenjang Pendidikan SMK yang Menggunakan KTSP

  • Bagi Kelas X, XI dan XII silahkan pilih Paket Keahlian


D. Jenjang Pendidikan SMK yang Menggunakan Kurikulum 2013

  • Bagi Kelas X silahkan pilih Program Keahlian
  • Bagi Kelas XI dan XII silahkan pilih Paket Keahlian

4. Data Rombongan Belajar (Rombel) yang menggunakan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK) harus diisikan dengan menyertakan data WALI KELAS

5. Setiap data Rombongan Belajar harus diisikan dengan lengkap sampai dengan dengan data setiap anggota rombel dan pembelajaran.

6. Setiap data peserta didik disarankan agar melalui sebuah proses verifikasi dan validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan menggunakan layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk jenjang pendidikan SMA ini menjadi prasyarat/harus untuk dilaukan).

Terkait dengan informasi di atas, semua sekolah diharapkan untuk segera melakukan sinkronisasi data Dapodik pada Semester 2 (Genap) pada Tahun Ajaran 2016/2017.

Ketika melakukan sinkronisasi harap memperhatikan kelengkapan dan validitas data, terutama beberapa data yang terkait dengan informasi Cut Off ini.

Jika data yang anda isi di dalam Aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka data tersebut TIDAK AKAN DIHITUNG dalam hal penyaluaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, setiap sekolah juga dihimbau agar sesegera mungkin menyelesaikan proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) melalui website http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/

Dan juga mnegenai Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui website vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

Adapun proses pengajuan perubahan data seperti nama lengkap, nama ibu kandung, dan tempat tanggal lahir bagi Peserta Didik dilakukan melalui VervalPD. Sedangkan bagi PTK dilakukan melalui VervalPTK.

Nantinya pengajuan perubahan data tersebut akan diisetujui (diapprov oleh Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi setempat.

Sedangkan untuk perubahan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan melalui VervalPD dan perubahan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dilakukan melalui VervalPTK.

Adapun pengajuan Perubahan data NISN dan NUPTK akan disetujui oleh pihak PDSK pusat.

Demikianlah informasi yan bisa saya sampaikan terkait dengan informasi Cut Off Dapodik 2017 semoga bisa menjadi perhatian kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel