Inilah Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu cara pemerintah untuk  meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh wiayah Indonesia.

Dengan adanya Tunjangan Profesi ini diharapkan kuaitas guru daam mengajar akan menjadi lebih profesional. Sehingga kualitas pendidikan di negara ini bisa semakin membaik dan maju.

Namun, sampai saat ini tidak semua guru memperoleh tunjangan tersebut. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan saja yang akan mendapatkannya.

Maka dari itu kali ini saya akan membagikan informasi kepada anda mengenai Kriterian Guru Penerima Tunjangan Profesi.

Kriteria tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 yang dikeluarkan pada Tahun 2016 lalu. Isinya membahas tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Penerbitan Juknis mengenai  penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam rangka penyaluran dana Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan untuk para guru pegawai negeri sipil daerah yang berada di seluruh Indonesia.

Inilah Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi


Apa itu Tunjangan Profesi Guru? 


Tunjangan Profesi adalah sebuah tunjangan yang akan diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentukan penghargaan atas profesionalitasnya.

Sedangankan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang akan diterimakan oleh para guru yang belum menerima Tunjangan Profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sasaran Tunjangan Profesi Guru


Sasaran pemberian Tunjangan Profesi yakni para guru pegawai negeri sipil daerah yang sudah mempunyai sertifikat sebagai pendidik dan nomor registrasi sebagai guru, telah memenuhi beban kerja yang ditentukan, dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Adapun sasaran Tambahan Penghasilan yakni para guru pegawai negeri sipil daerah yang belum mempunyai sertifikat sebagai pendidik, sudah memenuhi beban kerja yang ditentukan, serta telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi


Bagi anda para Guru PNSD wajib mengetahui kriteria berikut. Sebab dengan mengetahuinya anda akan bisa menilai apakah diri anda masuk dalam kriteria tersebut atau tidak.

Adapun Kriteria Guru PNSD yang  akan menjadi penerima Tunjangan Profesi ialah sebagai berikut ini.

  1. Para guru PNSD yang telah mengajar pada satuan pendidikan (sekolah) yang ada di bawah binaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali para guru pendidikan agama.
  2. Para pengawas PNSD yang telah melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berada di bawah binaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Telah memiliki satu atau lebih sertifikat sebagai pendidik yang sudah diberikan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh pihak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masing-masing guru hanya mempunyai satu NRG meskipun guru yang bersangkutan tersebut mempunyai satu atau lebih sertifikat sebagai seorang pendidik.
  4. Telah mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh pihak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan (sekolah) yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 17 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 yang terbit pada Tahun 2008 yang membahas tentang Guru mulai dari tahun pelajaran 2016/2017.
  6. Para guru yang memperoleh tugas tambahan, pemenuhan dari beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya akan dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) atau sekolah induk.
  7. Beban kerja para guru dan pemenuhannya akan ditentukan berdasarkan dari kurikulum yang berlaku di seriap rombongan belajarnya (Rombel). (Daftar sekolah sebagai pelaksana Kurikulum 2013 dan peaksana Kurikulum Tahun 2006 adalah yang sudah terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud).
  8. Beban kerja para guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam unttuk tatap muka dan sebanyak-banyaknya adalah 40 (empat puluh) jam untuk tatap muka dalam waktu 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran (mapel) yang diampu, sesuai dengan sertifikat sebagai pendidik yang dimilikinya.

Khusus untuk poin nomor 8 nanti ada penjelasan selanjutnya, yang akan saya bahas pada artikel berikutnya.

Demikian informasi mengenai Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi yang bisa saya sampaikan kepada anda sekalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel