Mekanisme Mendapatkan PIP Terbaru 2017

Mekanisme Mendapatkan PIP Terbaru 2017 -Sahabat Dikbud di seluruh Indonesia kali saya akan beagi informasi mengenai Mekanisme Mendapatkan PIP Terbaru 2017.

Ini sangat penting supaya peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi di sekolah anda bisa memperoleh bantuan dana ini.

Informasi ini saya ambil dari Petunjuk Pelaksanaan  (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017. Mohon disimak dengan seksama.

Baca juga: Juklak PIP Terbaru 2017

Mekanisme Mendapatkan PIP Terbaru 2017


Mekanisme untuk Mendapatkan KIP


Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan kepada anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas bagi sasaran penerima dana bantuan PIP jika anak sudah terdaftar sebagai siswa pada sebuah lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal lainnya.

Baca juga: Mekanisme Pengusulan PIP bagi Siswa Pemegang KIP

Persyaratan mendapatkan KIP adalah:

  1. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika Orang tua siswa belum mempunyai KKS/PKH, agar supaya melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing dengan membawa identitas diri resmi (KTP/KK/SIM) guna untuk memperoleh KKS.

C. Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP


Untuk penetapan penerima dana manfaatdari  PIP dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta didik sasaran PIP akan ditetapkan sebagai penerima dana/manfaat PIP dalam bentuk sebuah surat keputusan (SK) dari direktur teknis yang bersangkutan.Bagi siswa dari program  Paket A/B/C penetapan penerima dana/manfaat PIP akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA dengan berdasarkan pada surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat 
  2. Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jendral (Ditjen) PAUD dan DIKMAS Kemdikbud.
  3. Bagi siswa kursus/pelatihan penetapan penerima dana/ manfaat PIP akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK yang berdasarkan pada surat keputusan penetapan penerima PIP yang berasal dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jendral (Ditjen) PAUD dan DIKMAS Kemdikbud.

D. Penyaluran Dana/Manfaat PIP

Dana PIP akan disalurkan secara langsung kepada  peserta didik penerima dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktorat teknis akan menyampaikan daftar penerima PIP yang sudah tercantum dalam sebuah surat keputusan dari direktur teknis terkait kepada bank/lembaga sebagai penyalur untuk di buatkan sebuah rekening.
  2. Direktorat teknis akan mengajukan sebuah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN guna untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berdasarkan pada surat keputusan dari direkttaur teknis terkait.
  3. KPPN akan menyalurkan dana sesuai dengan SP2D kepada rekening penyalur atas nama direktorat teknis pada bank atau lembaga penyalur.
  4. Direktorat teknis akan menyampaikan sebuah Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada bank atau lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana yang berasal dari rekening penyalur langsung kepada rekening penerima. Teknis penyaluran dana ini akan diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan bank atau lembaga penyalur.
  5. Direktorat teknis dan bank atau lembaga penyalur dana PIP akan menginformasikan kepada para peserta didik penerima melalui sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya masing-masing dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat dengan melampirkan sebuah surat keputusan penerima dana/manfaat PIP.
  6. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi masing-masing akan meneruskan surat keputusan penerima dana/manfaat PIP kepada sekolah/satuan pendidikan nonformal bersangkutan.
  7. Sekolah/satuan pendidikan nonformal bersangkutan akan meneruskan informasi dari surat keputusan sebagai penerima dana/manfaat PIP kepada para peserta didik/orang tua/wali bersangkutan.
  8. Direktorat teknis akan melakukan penyaluran dana PIP kepada para peserta didik penerima melalui sebuah rekening tabungan dan/atau rekening sementara  atau biasa dikenal dengan virtual account.

E. Pencairan Dana/Manfaat PIP


Pencairan (pengambilan) dana PIP akan dilakukan oleh para peserta didik/penerima kuasa di bank atau lembaga penyalur dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:


1. Rekening Tabungan


Sebelum pencairan atau pengambilan dana, para peserta didik harus melakukan aktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa beberapa dokumen berikut:
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Salah satu tanda atau dentitas pengenal seperti KIP/ Kartu Tanda Penduduk/Kartu Pelajar/ Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Bagi peserta didik yang berasal dari jenjang SD dan SMP yang tidak memiliki KTP akan didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali bersangkutan. Sesudahah aktivasi, dana PIP akan bisa langsung diambil/dicairkan oleh para peserta didik penerima.

Adapun Pengambilan dana PIP bisa dilakukan dengan cara:
  • Pengambilan langsung oleh para peserta didik, dengan membawa dan menyertakan salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/ Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  • Pengambilan secara kolektif bisa dilakukan oleh kepala sekolah/ bendahara sekolah/ketua lembaga/ lembaga dengan membawa beberapa dokumen pendukung yaitu:
  1. Surat Kuasa yang berasal dari orang tua/wali (untuk jenjang SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari para peserta didik (untuk jenjang pendidikan SMA/Paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) adapun format nanti terlampir.
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga  adapun format nanti terlampir
  4. Fotokopi KTP dari Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya
  5. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan SK aslinya
  6. Buku tabungan para peserta didik yang akan diambil secara kolektif;

2. Virtual Account


Pengambilan langsung yang dilakukan oleh para peserta didik dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir) dan bagi peserta didik yang tidak mempunyai KTP akan didampingi oleh kepala sekolah/guru/ orangtua/wali bersangkutan.

Pengambilan secara kolektif yang bisa dilakukan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
  • Surat Kuasa yang berasal dari orang tua/wali (untuk jenjang SD/Paket A) dan jenjang SMP/Paket 
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) adapun format nanti terlampir.
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga  adapun format nanti terlampir
  • Fotokopi KTP dari Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan SK aslinya.
Pengambilan yang dilakukan secara kolektif bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:

a. Para Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit sekali untuk mengakses ke bank atau lembaga penyalur, seperti:
  1. Tidak ada kantor bank atau lembaga penyalur yang berada di kecamatan sekolah atau tempat tinggal peserta didik tersebut
  2. Kondisi geografis yang sangat menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman
  3. Jarak dan waktu tempuh yang relatif sangat jauh
b. Para Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sangat sulit, seperti:
  1. Biaya transportasi yang dibutuhkan relatif besar
  2. Armada transportasi yang tersedia terbatas.
c. Para Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana dengan secara langsung dan seperti:
  1. Sedang dalam keadaan sakit
  2. Sedang melakukan praktik kerja lapangan
  3. Sedang mengalami bencana alam atau cuaca buruk
  4. Hambatan lainnya yang tidak bisa diduga.
Dana yang telah dicairkan secara kolektif haruslah segera diberikan kepada para siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan kolektif tersebut dilakukan paling lambat pada 7 (tujuh) hari kerja setelah pencairan.

Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (untuk jenjang pendidikan SD/SMP/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi setempat (untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan dan menyertakan tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif tersebut (format terlampir).

Bagi para penerima PIP yang berasal dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan akan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi berbagai persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran terhitung relatif singkat.

Pencairan/pengambilan dana PIP dilakukan langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank atau lembaga penyalur, harus dengan kondisi berikut ini:
  1. Tidak akan ada pemotongan dana dalam bentuk apapun 
  2. Saldo minimal rekening yang ada di tabungan adalah Rp0,00
  3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan apapun
Demikian informasi mengenai Mekanisme Mendapatkan PIP Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel