Kriteria dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2017

Sahabat dikbud, ada kabar gembira yang patut kita syukuri bersama. Puluhan lembaga negara telah resmi membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017.

Salah satu lembaga tersebut ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Banyak sekali formasi yang disediakan, mulai dari jenjang S-1 dan S-2.

Kriteria dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2017


Sebagai bahan informasi berikut ini, kami sajikan informasi mengenai  Kriteria dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2017.

Kriteria Pelamar CPNS Kemendikbud 2017

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
  • Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
  • Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:1) menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
  • garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
  • Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana di atas
  • Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Artikel Terkait: Juknis Seleksi CPNS Kemendikbud 2017

Persyaratan Pelamar CPNS Kemendikbud 2017

Persyaratan Pelamar CPNS Kemendikbud 2017 dibagi menjadi 2 yaitu Persyaratan Umum dan Khusus. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi- tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1) Bagi formasi S1:

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2) Bagi formasi S2:

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
  • Mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
Demikianlah informasi mengenai Kriteria dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2017 yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel