Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi

Sahabat Guru SMA dan SMK di seluruh Indonesia, beberapa waktu yang lalu saya telah membuat sebuah artikel yang berjudul Panduan Singkat Registrasi Program Keahlian Ganda.

Bagi anda bapak/ibu guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK dan berminat, silahkan segera daftarkan diri untuk mengikuti program keahlian ganda tersebut.

Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi


Pada artikel kali ini saya akan berbagi informasi kepada anda semua mengenai Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi.

Namun, perlu anda ketahui bahwa pengajuan guru calon peserta program Keahlian Ganda, harus sudah memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan Propinsi, supaya bisa diajukan kepada Admin Pusat/DIKMEN.

Hal ini adalah tugas dari Admin di Dinas Pendidikan Provinsi, tapi saya rasa bapak dan ibu guru perlu mengetahui alurnya. Jadi, silahkan anda perhatikan baik-baik ya.

Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi

Adapun Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi melalui SIM PKB adalah sebagai berikut:
  1. Admin Dinas Pendidikan Provinsi melakukan login ke dalam layanan SIM PKB yang beralamat di http://simpkb.id  dengan menggunakan username dan passwordnya masing-masing
  2. Pilihlah modul Kelola Ajuan Program Keahlian Ganda yang terletak pada sebelah beranda SIM PKB (Lihat Gambar Nomor 1)
  3. Pada Daftar Ajuan Peserta, akan ditampilkan daftar pengajuan dari setiap Kepala Sekolah. Pengajuan yang belum disetujui akan ditandai dengan tombol Periksa Ajuan. (Lihat Gambar Nomor 2)
  4. Lakukanlah verifikasi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Persetujuan pengajuan bisa dilakukan pada tombol yang sudah tersedia. Berilah penjelasan apabila pengajuan ditolak. Klik pada tombol LANJUT untuk menyimpan persetujuan
  5. Periksalah kembali pengajuan sebelum klik tombol SIMPAN guna menyimpan persetujuan (Lihat pada Gambar Nomor 3 di atas)
  6. Admin Dinas Pendidikan Propinsi bisa membatalkan proses persetujuan pengajuan, apabila diperlukan. Klik pada menu titik tiga yang berada di samping kanan setiap ajuan. Pilih menu Batal Setuju (Lihat pada Gambar Nomor 4 di atas)
  7. Selanjutnya Admin Dinas Pendidikan Propinsi bisa memonitor capaian status pengajuan guru calon peserta baru pada riwayat pengajuan yang tersedia oleh Admin Pusat/DIKMEN. Pengajuan peserta telah selesai dan terverifikasi jika semua indikator status ajuan telah hijau semua.
Demikianlah informasi mengenai Proses Persetujuan Ajuan Program Keahlian Ganda oleh Dinas Propinsi yang bisa kami sampaikan kepada anda semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel