Rencana Perubahan SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP


Pada tahun 2017, Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP akan melakuan revisi terhadap standar kompetensi lulusan (SKL) pada pendidikan dasar dan menengah.

Revisi dilaksanakan dengan cara merumuskan kompetensi yang akan menyatukan ketiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi sebuah kesatuan. Serta juga merumuskan secara bergradasi mulai dari jenjang pedidikan sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.

Rencana Perubahan SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP


Adanya perubahan SKL tidak bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap kurikulum, melainkan dimaksudkan guna memudahkan para guru dalam menerapkan kurikulum.

Maka dari itu, Kemendikbud akan tetap menerapkan Kurikulum 2013.  Meski begitu, perlu adanya komunikasi terhadap publik yang baik sehingga masyarakat mempunyai pandangan dan pehamanan yang sama terhadap perubahan SKL tersebut.

Itulah kesepakatan yang dicapai di dalam pembahasan rancangan perubahan SKL untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah   pada hari Selasa (15/8/2017) di ruang sidang BSNP.

SKL yang akan dibahas ialah SKL seperti yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016.

Rencana Perubahan SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP


Adapun Rencana Perubahan SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Kiki Sekretaris BSNP, yang menjelaskan tentang latar belakang revisi SKL SMK. Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 belum terdapat rumusan SKL jenjang SMK. Perumusan SKL ini bertujuan bukannya untuk mengubah Kurikulum 2013, namun untuk lebih menyempurnakannya guna mengukur pencapaian kompetensi para peserta didik.
  2. Kepala Balitbang Totok Suprayitno menjelaskan, penyempurnaan standar oleh pihak BSNP akan diarahkan guna memudahkan para guru melaksanakan Kurikulum 2013, bukannya untuk merevisi kurikulum tersebut. 
  3. Totok juga memberikan catatan kritis terhadap proses rumusan SKL. Di dalam rumusan tersebut terdapat tahapan (staging) namun rumusannya sesuai dengan lingkungan. contohnya pada jenjang pendidikan SD, sebuah kompetensi akan dibatasi pada lingkungan  lokal, sementara untuk jenjang pendidikan SMP pada lingkungan nasional, dan pada jenjang pendidikan SMK pada lingkungan internasional. Pembatasan kompetensi yang berbasiskan pada  wilayah seperti tersebut tidak mempunyai dasar teori yang kuat, lantaran perkembangan anak tidak dapat dibatasi dengan sebuah wilayah. Pembatasan alangkah baiknya jika dilakukan pada kemampuan yang dapat dicapai peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu.
  4. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan di dalam teori pendidikan terdapat  dua pendekatan, yakni pendekatan blok dan juga sirkuler. Pada pendekatan blok akan dibedakan antara jenjang pendidikanSD dengan SMP dan SMA.
  5. Perubahan SKL dilaksanakan pada beberapa aspek. Aspek yang paling mendasar ialah rumusan dalam kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Itu artinya, di dalam sebuah rumuan kompetensi ada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan bobot yang berbeda-beda. Pada satu rumusan tertentu, bisa saja bobot keterampilan akan lebih dominan dibandingkan bobot pengetahuan dan juga sikap. 
  6. Perubahan kedua, rumusan kompetensi akan disusun dengan cara membuat gradasi dari jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs sampai dengan jenjang pendidikan SMA/MA. Gradasi kompetensi ini disusun secara lebih operasional, jelas, dan juga terukur guna mengidentifikasi pencapaian kemampuan dari para peserta didik antar satuan pendidikan (sekolah). Artinya, dengan adanya  gradasi ini bertujuan untuk menunjukkan perbedaan kemampuan yang wajib dikuasai oleh para peserta didik pada jenjang pendidikan.
  7. Perubahan Standar dilaksanakan dengan cara menetapkan area kompetensi yang mencakup tujuh area, yakni keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan dan cinta tanah air, karakter pribadi dan sosial,  kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi itu, apabila dipetakan akan terlihat sebarannya terdapat tiga dimensi kompetensi yaitu sikap, pengetahuan, dan juga keterampilan. Jadi penetapan area ini bukannya bertujuan untuk menghilangkan ketiga dimensi kompetensi tersebut, melainkan bertujuan untuk memperjelas kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik.
  8. Perumusan SKL yang baru tersebut, terdapat perluasan makna literasi dari membaca dan menulis  menjadi literasi tentang pengetahuan (knowledge literacy) yang mencakup bahasa dan sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, informasi dan media serta literasi untuk kehidupan (literacy for life survival). Sesuai dengan dua pemahaman tentang literasi tersebut, maka istilah literasi akan dijadikan satu dari tujuh area kompetensi.
  9. Fungsi SKL adalah sebagai acuan dalam proses pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Selain itu juga, SKL dapat dijadikan acuan di dalam pengembangan instrumen akreditasi BAN S/M. 
  10. Agar perubahan SKL tidak menimbulkan gejolak sosial, maka perlu dilaksanakan pemetaan terhadap kurikulum yang ada guna sebagai instrumen untuk pencapaian SKL. 

Demikianlah informasi mengenai Rencana Perubahan SKL Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP yang bisa kami sampaikan. (sumber informasi: bsnp-indonesia.org)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel