Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP 2018
Mulai dari semester 2 (Genap) tahun pelajaran 2017/2018, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah memerintahkan kepada para guru supaya mengecek dan juga memperbarahui data yang terdapat di dalam Aplikasi dapodik sebelum sampai pada tanggal 28 Februari 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut maka para guru sertifikasi khususnya agar mengecek dan memperbarui data diri di dapodik (Cek Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP 2018).
Ada beberapa data yang harus valid jika anda ingin Tunjangan Profesi Guru bisa cair sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Apa saja data tersebut?
Silahkan anda simak penjelasan mengenai Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP 2018
A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
B. Sekolah Induk
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,
B. Tugas Tambahan
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
- Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
- 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
- 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
- 19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
- 1 Kepala perpustakaan
- 1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan di SMA
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah
- 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
- 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kurikulum 13
- Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
- 1-6 rombel : 1 pembina
- 7-12 rombel : 2 pembina
- 13-18 rombel : 3 pembina
- 19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui di SMK:
- 1-4 Wakil Kepala Sekolah
- 1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
- Kepala Bengkel sesuai program peminatan: 1 Paket 1 bengkel Harus satu program keahlian
- SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
- 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
- Kepala Program Studi: Sesuai program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi
K13
- Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
- 1-6 rombel : 1 pembina
- 7-12 rombel : 2 pembina
- 13-18 rombel : 3 pembina
- 19- : 4 pembina
C. Muatan Lokal
- Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
- Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
- SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
- Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
- dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
- Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
- Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
- Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
- Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
- Jam wajib Mulok : 2 jam
- Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013
- Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
- Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
- Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
D. Guru BK
- Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
- Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
- Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
E. Guru TIK
- Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
- Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
- Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
- Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya
F. Rasio Siswa dan Guru
- Jumlah siswa perkelas adalah 32 orang. Minimal Jumlah siswa sesuai pasal 17 di bawah ini:
- Catatan pembagian Rombel: penuhi dulu jumlah siswa perkelas adalah 32 orang. Jumlah siswa pada Rombel yang terakhir Minimal sesuai pasal 17 di atas. Sebagai contoh jika siswa SMP berjumlah 60 orang hanya bisa di bagi menjadi 2 kelas, tidak bisa menjadi 3 kelas.
G. Riwayat Gaji Berkala
- Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
- Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK berkala.
H. Riwayat Kepangkatan
- Cek SK Pangkat / Golongan jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan , TMT SK Pangkat / Golongan dan Tanggal SK Pangkat / Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
- Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK Pangkat / Golongan
Demikianlah informasi mengenai Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.