Pemberkasan Calon Peserta PPGJ 2018


Dirjen GTK Kemendikbud telah menerbitkan sebuah surat dengan Nomor 2908/811/GT/2018 tentang Pemberkasan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Surat tertanggal 31 Januari 2018 tersebut harus diperhatikan baik-baik oleh calon peserta PPGJ, karena ini termasuk informasi yang sangat penting.

Pemberkasan Calon Peserta PPGJ 2018


Adapun isi Surat tersebut adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Direkktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan sesuai surat terdahulu dapat berstatus guru PNS, Guru Bukan PNS di sekolah negeri  dan guru tetap yayasan (GTY), Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  2. Calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lulus pretest tetapi belum memiliki NUPTK dapat menyerahkan berkas kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya sambil menunggu NUPTK terbit
  3. Kuota PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 70.000 orang. Pemerintah Pusat mengalokasikan biaya pendidikan untuk 20.000 orang sedangkan sisa kuota 50.000 dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan
  4. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas biaya pendidikan sebesar Rp. 7.500.00 dan biaya pribadi (transportasi, biaya hidup dan lain-lain). Bagai pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi yang akan mengikutsertakan guru yang telah lulus pretest dengan menggunakan biaya dari Pemerintah Daerah agar menginformasikan kepada kami paling lambat 28 Februari 2018
  5. Jadwal penyerahan berkas persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Februari 2018 dan verifikasi berkas berakhir tanggal 23 Februari 2018. Informasi tentang mekanisme kerja verifikasi dan validasi berkas melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) sebagaimana terlampir
  6. Penetapan peserta akan diumumkan pada akhir bulan Maret 2018 dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Perguruan Tinggi akan dimulai pada bulan Mei 2018. Informasi terkait dengan pola penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan akan disampaikan kemudian

Nah itulah 6 poin penting dalam Surat mengenai Pemberkasan Calon Peserta PPGJ 2018, semoga bisa bermanfaat untuk anda semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel