Juknis BOS 2018


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengeluarkan Petunjukan Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018.

Juknis tersebut tertuan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Mendkbud Bapak Muhadjir Effendy

Juknis BOS 2018


Tentu ini menjadi kabar yang harus diperhatikan betul oleh para pengelola sekolah, terutama untuk kepala sekolah dan bendahara BOS. Mereka harus benar-benar mempelajari dan memahami berbagai poin penting dari awal sampai akhir supaya mengerti cara mendapatkan, menggunakan dan melaporkan dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Apa itu Juknis BOS?

Perlua anda ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan Juknis BOS adalah sebuah pedoman bagi pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan juga satuan pendidikan (sekolah) dalam penggunaan dan juga pertanggungjawaban keuangan BOS.

Seperti yang kita ketahui bahwa dana BOS berasal dari uang negara. Maka dalam penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat negara.

Jangan sampai dana BOS ini dipergunakan selain untuk kepentingan operasional sekolah, karena hal itu termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Untuk itu dalam menggunakan dana bantuan ini pengelola sekolah harus bijak dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Melalui Juknis BOS ini kita akan mengetahui secara detik bagaimana cara mengelola dana BOS yang baik dan benar. Mulai dari tahap memperoleh dana, menggunakan sampai melaporkan penggunaan dana ini secara baik dan benar.

Download Juknis BOS 2018

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS 2018 bisa anda dapatkan pada file di bawah ini:

SIMPAN FILE


Demikianlah informasi mengenai Juknis BOS 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya semoga bisa menjadi perhatian bersama. Jangan lupa untuk disebarluaskan supaya teman-teman yang lain bisa memperoleh juknis BOS ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel