Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin

Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin - Berdasarkan Surat Edaran dari Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya”.

Lalu ditindak lanjuti oleh pihak BKN melalui terbitnya SE dari Kepala BKN dengan Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik).

Apa yang dimaksdu dengan Aplikasi E-Lapkin ?

Aplikasi E-Lapkin adalah sebuah aplikasi yang dipergunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh Instansi masing-masing.

Adapun Manfaat dari Aplikasi E-Lapkin adalah sebagai berikut:

  1. Instansi pusat beserta kantor-kantor wilayah nya dapat menggunakan aplikasi E-Lapkin secara bersama-sama untuk mengimport/menginput laporan kinerja, sehingga kantor wilayah hanya perlu menginput pada aplikasi E-Lapkin dan Kantor Pusat tidak perlu menerima serta mengumpulkan laporan Kinerja dari berbagai kantor wilayah nya.
  2. Dengan Aplikasi E-Lapkin Kantor Pusat hanya perlu melakukan cetak Nomonatif Instansi nya dengan data yang telah diinputkan/Diiisi oleh masing-masing kantor wilayah nya.
  3. Pencetakan daftar Rekapitulasi dapat langsung dilakukan Oleh BKN tanpa perlu mengumpulkan daftar nominatif dari masing-masing instansi untuk dijadikan rekapitulasi.
  4. Rekapitulasi sudah mengakomodir untuk Katagori Instansi Pusat dan Daerah tanpa perlu melakukan sortir kembali
  5. Kesalahan atau kesamaan NIP pada saat input laporan kinerja dapat diminimalisir oleh sistem dikarenakan sistem melakukan validasi NIP dan Tahun sebelum data masuk ke dalam database. Sistem akan melakukan penolakan input jika ditemukan NIP dan Tahun yang sama di Instansi berbeda Sehingga Validitas data lebih terjaga.
  6. Update data Laporan Kinerja dapat dilakukan secara otomatis dan langsung jika ditemukan NIP dan Tahun sama pada instansi yang sama.
  7. Record Data Tersimpan dalam database dan terpusat.

Dengan adanya aplikasi E-Lapkin maka nantinya diharapkan akan dapat membantu tugas dari BKN dan Instansi Pusat/Daerah dalam melakukan pelaporan kinerja sesuai dengan amanat dari SE Menpan dan juga SE Kepala BKN, sehingga nantinya akan tercipta Data kinerja Nasional Pegawai Negeri Sipil.

Cara Login Aplikasi E-Lapkin

Adapun Cara Login Aplikasi E-Lapkin adalah sebagai berikut:

  • Silahkan anda buka website resmi Aplikasi E-Lapkin yang beralamat di http://elapkin-asn.bkn.go.id/
  • Setelah anda berhasil membuka alamat login e-lapkin tersebut maka akan nanti akan muncul gambar berikut ini: 

  • Masukkanlah username dan pasword anda dengan benar
  • Username dan Password untuk Login memakai username dan password yang sudah diberikan ke pada setiap Instansi Pusat maupun Daerah
  • Sesudah berhasil melakukan login maka akan muncul gambar berikut ini :


Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin


  • Selesai anda telah berhasil login ke dalam Aplikasi E-Lapkin


Cara Menginput Nilai SKP Online di E-lapkin 2018

Adapun Cara Menginput Nilai SKP Online di E-lapkin 2018 adalah sebagai berikut:

  • Siapkanlah terlebih dahulu SKP atau Penilain Prestasi Kerja (PPK) tahun 2017 anda, sebab untuk mengisi data pada tahun 2018 anda hanya dapat memasukan nilai SKP pada tahun 2017
  • Login terlebih dahulu ke dalam Aplikasi E-Lapkin seperti yang sudah dijelaskan di atas
Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin

  • Pilihlah menu bagian Daftar Prestasi kerja maka akan tampil gambar seperti berikut ini :

Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin



  • Klik tambah maka akan tampil input data PNS dan jugaNilai SKP

Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin


  • Perhatikanlah pada kolom input data dan juganilai SKP, pada bagian tahun silahkan anda pilih tahun 2017, sebab untuk tahun 2018 saat ini maka akan secara otomatis masih berjalan, nilai SKP atau PPK PNS akan diambil mulai dari periode januari - desember
  • Sesudah semua data dan nilai berhasil di input silahkan anda klik tombol "SUBMIT" pada bagian yang paling bawah
  • Selesai

Demikianlah informasi mengenai Cara Input Nilai SKP Penilain Prestasi Kerja PNS di Aplikasi E-lapkin yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel