Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi 2018

Bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, harap memperhatikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai macam hal yang terkait dengan Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD. Salah satunya adalah kriteria guru penerima.

Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi 2018


Adapun Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)
  12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi
  13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara

Demikianlah informasi mengenai Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel