Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
1. Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?Jawab:
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
2. Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan
d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.
3. Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/ konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.
3. Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.
4. Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.
5. Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
6. Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PK Guru?
Jawab:
Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu: wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan & pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/ pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan hasil penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit. Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.
7. Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian antara yang dinilai dengan penilai, prosedur apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian, maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator bersifat final.
8. Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya?
Jawab:
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
9. Apakah dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
10. Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah yang menjadi komponen penilaian?
Jawab:
Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
11. Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
12. Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.
13. Kapankah kurun waktu penilaian prestasi kerja dilaksanakan?
Jawab:
Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari sampai dengan Desember tahun yang berjalan.
14. Kapankah batas akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?
Jawab:
Batas akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir Januari tahun yang berjalan.
15. Berdasarkan apa saja uraian kegiatan yang dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai?
Jawab:
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala sekolah dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang berdampak pada perolehan Angka Kredit.
16. Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai?
Jawab:
Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:
a) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
b) Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.
17. Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan Kepala Sekolah?
Jawab:
a) Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan.
b) Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
c) Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
18. Bagaimana jika Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat persetujuan oleh kepala sekolah?
Jawab:
Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Kepala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini adalah atasan dari kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasilnya bersifat final.
20. Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.