Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Bapak dan Ibu sekalian, kini saya akan melanjutkan lagi pembahasan yang terdapat dalam buku pembinaan guru.
Pada artikel kali ini, tema yang saya bahas adalah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat faham betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.
Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya adalah sebagai berikut:
1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga : Tanya Jawab Seputar Info GTK
2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Pada artikel kali ini, tema yang saya bahas adalah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat faham betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.
Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya adalah sebagai berikut:
1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga : Tanya Jawab Seputar Info GTK
2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.