Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Adapun pasal-pasal penting dalam aturan ini adalah sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan:
a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Kewajiban mengutamakan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memprioritaskan kesempatan atas pertunjukan dan pengedaran Film Indonesia dalam rangka memelihara kepentingan nasional Indonesia.
(3) Kewajiban mengutamakan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri secara optimal.
Baca juga:
Pasal 3
Pengutamaan Film Indonesia dan pengutamaan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri dapat digunakan sebagai dasar untuk:
a. sarana keberpihakan dan pemberian manfaat untuk kepentingan perfilman Indonesia;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGUTAMAAN FILM INDONESIA
Pasal 4
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. mengembangkan dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan;
b. mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
(1) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Kegiatan Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui kegiatan pembuatan Film, kegiatan jasa teknik Film, kegiatan pengedaran Film, kegiatan pertunjukkan Film, kegiatan apresiasi Film, dan kegiatan pengarsipan Film.
(2) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Usaha Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui usaha pembuatan Film, usaha jasa teknik Film, usaha pengedaran Film, usaha pertunjukkan Film, usaha penjualan Film dan/atau penyewaan Film, usaha pengarsipan Film, dan usaha ekspor Film, kecuali usaha impor Film.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Adapun pasal-pasal penting dalam aturan ini adalah sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan:
a. Film Indonesia; dan
b. penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
(2) Kewajiban mengutamakan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memprioritaskan kesempatan atas pertunjukan dan pengedaran Film Indonesia dalam rangka memelihara kepentingan nasional Indonesia.
(3) Kewajiban mengutamakan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri secara optimal.
Baca juga:
Pasal 3
Pengutamaan Film Indonesia dan pengutamaan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri dapat digunakan sebagai dasar untuk:
a. sarana keberpihakan dan pemberian manfaat untuk kepentingan perfilman Indonesia;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGUTAMAAN FILM INDONESIA
Pasal 4
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. mengembangkan dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan;
b. mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5
(1) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Kegiatan Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui kegiatan pembuatan Film, kegiatan jasa teknik Film, kegiatan pengedaran Film, kegiatan pertunjukkan Film, kegiatan apresiasi Film, dan kegiatan pengarsipan Film.
(2) Pengutamaaan Film Indonesia oleh pelaku Usaha Perfilman diwujudkan dengan memprioritaskan Film Indonesia melalui usaha pembuatan Film, usaha jasa teknik Film, usaha pengedaran Film, usaha pertunjukkan Film, usaha penjualan Film dan/atau penyewaan Film, usaha pengarsipan Film, dan usaha ekspor Film, kecuali usaha impor Film.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini: