Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja


Adapun isi dari Permendikbud tersebut adalah sebagai berikut.

Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

(2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 3

(1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:

a. SD;

b. SMP;

c. SMA;

d. SMK; dan

e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:

a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;

b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;

d. memiliki sumber listrik; dan

e. memiliki jaringan internet.

Baca Juga:


(3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4

(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:

a. SD;

b. SMP;

c. SMA;

d. SMK; dan

e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:

a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;

b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;

c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:

1. 60 (enam puluh) untuk SD;

2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;

3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan

d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:

a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;

b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun  terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan

c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5

Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN

Pasal 6

(1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

(2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

(3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

(4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7

(1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:

a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan

b. langganan daya dan jasa.

(2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

Pasal 9

(1) Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.

(2) Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.

(3) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Pasal 10

(1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan;

b. larangan penggunaan dana;

c. laporan pertanggungjawaban keuangan;

d. monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan

e. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11

Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya, mudah-mudahan bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel