Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud
Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Adapun cuplikan isi Permendikbud ini adalah sebagai berikut.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.
Pasal 3
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Baca juga:
Pasal 4
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang terdiri atas:
a. Gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;
b. Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas; dan
c. Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.
Pasal 5
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
b. pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk uang paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan pemberian dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. pemberian keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. pemberian manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
j. pemberian seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instasi yang berbiaya rendah dan berlaku umum;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Permendikbud ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Adapun cuplikan isi Permendikbud ini adalah sebagai berikut.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.
Pasal 3
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kementerian, dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Baca juga:
Pasal 4
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang terdiri atas:
a. Gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;
b. Gratifikasi dalam rangka kunjungan dinas; dan
c. Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.
Pasal 5
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
b. pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk uang paling banyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan pemberian dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. pemberian keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. pemberian manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
j. pemberian seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instasi yang berbiaya rendah dan berlaku umum;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019
Langsung saja silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.