Soal PKn Kelas 10 Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Pada artikel kali ini saya akan membagikan soal Soal PKn Kelas 10 Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian beserta pembahasannya.

Soal PKn Kelas 10 Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

 Silahkan simak di bawah ini :

1. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah.....
A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekertariat negara
C. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
D. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara
E. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan
Jawaban : A

2. Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah.....
A. Membentuk kabinet menteri
B. Membahas rancangan undnag-undnag APBN
C. Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN
D. Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba
E. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Jawaban : A

3. Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut !
1) melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri
2) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia
3) melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
4) menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.
5) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh nomor ....
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 3) dan 4)
E. 3) dan 5)
Jawaban : D 

4. Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman…
A. Kementerian Pariwisata
B. Kementerian Perhubungan
C. Kementerian Pemuda dan Olahraga
D. Kementerian Kelautan dan Perikanan
E. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jawaban : C

5. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian koordinator yang bertugas…
A. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
B. Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
C. Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
D. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
E. Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Jawaban : A

PEMBAHASAN

1. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan dan keamanan. 

2. Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15) 

3. fungsi kementerian koordinator adalah melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya. 

4. yang bukan merupakan kementerian yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

5. kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel